Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat dengan menghadirkan pelayanan kesehatan berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), wajib memberikan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP domisili Tidore, tanpa mempersoalkan kepemilikan BPJS.
“Masyarakat cukup menunjukkan KTP, dan petugas wajib melayani. Saya tidak mau ada warga Kota Tidore yang dipersulit hanya karena tidak memiliki BPJS,” tegasnya, Senin, 26 Mei 2025.
Menurutnya, pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ia menolak segala bentuk penundaan atau diskriminasi pelayanan kesehatan berdasarkan status kepesertaan BPJS.
“Saya minta semua petugas melayani dengan hati. Jika ada kendala biaya karena pasien belum memiliki BPJS, segera laporkan kepada saya untuk diselesaikan,” katanya.
Muhammad Sinen juga menegaskan bahwa ia tidak ingin lagi mendengar adanya keluhan pelayanan kesehatan, baik di RSUD Tidore maupun di seluruh puskesmas.
“Apabila ada warga yang sakit dan membutuhkan layanan, cukup tunjukkan KTP domisili Tidore, petugas wajib melayani. Jika masih ada keluhan terkait pelayanan yang dipersulit karena alasan tidak memiliki BPJS, petugas bersangkutan akan dievaluasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Soasio, Zulaiha Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan kebijakan tersebut dan memberikan layanan kesehatan berbasis KTP dengan baik.
“Di Puskesmas Soasio, kami melayani pasien BPJS maupun pasien umum. Prosedur tetap sama. Perbedaannya, pasien umum dikenakan retribusi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pasien umum, retribusi pelayanan sebesar Rp10.000 sudah mencakup layanan dokter dan obat-obatan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.