Spanduk bertuliskan “angkutan online berbasis aplikasi dilarang menjemput penumpang di sekitar pelabuhan speedboat Kota Baru!” kembali terpasang di depan Pelabuhan Kota Baru, Ternate Selatan, Kota Ternate, sejak beberapa hari terakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, spanduk tersebut dipasang atas inisiatif para pengemudi ojek dan mobil pangkalan di kawasan pelabuhan. Mereka melarang ojek maupun taksi online menjemput penumpang di area pelabuhan, kecuali dari radius 500 meter.

Pelarangan serupa sebelumnya juga terjadi di sejumlah titik lain, selain Pelabuhan Bastiong, Pelabuhan Mangga Dua, dan Bandara Sultan Babullah, yang makin membatasi ruang gerak angkutan berbasis aplikasi.

Amzah Hamisi, Ketua pengemudi mobil pangkalan Pelabuhan Kota Baru membenarkan bahwa pemasangan spanduk dilakukan secara swadaya atas kesepakatan bersama sesama pengemudi konvensional.

“Dengan adanya mereka [ojek dan taksi online] memasang harga tarif di bawah sekali Rp30 kalau di seputar kota. Ada juga yang hampir Rp10 ribu lawan-lawan oto (mobil) mikro),” kata Amzah kepada reporter Kadera, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurutnya, keberadaan transportasi online berdampak langsung pada pendapatan mereka. Apalagi sistem kerja di pangkalan menggunakan sistem antrean, sehingga kehadiran pengemudi online yang mengambil penumpang langsung dinilai merugikan.

Torang di sini pakai sistem anteran. Kalau dorang [ojek dan taksi online] datang ambil penumpang, torang tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Saat ditanya soal retribusi, Amzah mengakui bahwa baik ojek maupun mobil pangkalan tidak membayar retribusi resmi kepada pihak pelabuhan, sebagaimana juga halnya dengan transportasi online.

Ato, salah satu pengemudi ojek pangkalan, menambahkan bahwa ojek dan taksi online sebenarnya tetap diperbolehkan mengambil penumpang, namun dari jaraka minimal 500 meter dari pelabuhan.

“Boleh ambil, tapi jaraknya 500 meter. Kalau penumpang mesti berjalan kaki sejauh jarak tersebut,” kata Ato.

Sementara itu, Fachrul Rozy, Kabid Lalu Lintas dan Parkiran di Dishub Kota Ternate, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait pemasangan spanduk pelarangan sepihak tersebut hingga berita ini ditayangkan.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter