Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara membuka posko pengaduan terkait proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Posko ini dibuka untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan kendala teknis dalam proses penerimaan siswa pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA.

Asisten Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Abdy Kusuma, menjelaskan bahwa posko pengaduan telah dibuka sejak awal Juni 2025. Tujuannya memberikan ruang bagi masyarakat. Khususnya orang tua murid untuk melaporkan jika mengalami pelayanan yang buruk atau menemukan indikasi kecurangan selama proses SPMB berlangsung, baik sebelum, saat, maupun setelah pelaksanaan.

“Kami sudah menerima sejumlah keluhan dari orang tua dan masyarakat. Di antaranya, mereka mengalami kesulitan saat mengakses aplikasi pendaftaran serta adanya dugaan penetapan uang sarana prasarana yang telah ditentukan nominalnya di awal bagi siswa baru,” ujar Abdy Kusuma, Jumat, 13 Juni 2025.

Ia menambahkan, Ombudsman juga aktif turun ke sekolah-sekolah untuk memantau kesiapan dan pelaksanaan SPMB secara langsung. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menginventarisasi berbagai kendala yang dihadapi pihak sekolah maupun calon peserta didik.

“Kami berharap setiap satuan pendidikan yang melaksanakan SPMB dapat menyediakan media pengaduan internal, baik melalui layanan langsung maupun kontak resmi, agar keluhan dari masyarakat dapat tertangani dengan cepat dan proporsional,” tutupnya.