Proses hukum dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh kakek tirinya, berinisal AK, mandek di tahap penuntutan. Meski kasus ini telah dilaporkan ke Polres Ternate sejak Agustus 2025, berkas perkaranya hingga kini masih “tatono” alias terkatung-katung di meja jaksa.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Ternate Selatan pada 2023. Setelah penyidikan rampung, berkas tahap I telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 2024. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada kepastian pelimpahan tahap II.
Ajun Komisaris Polisi Widya Bhakti Dira, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Karena kemarin ada Kejagung datang. Jadi, kami masih nunggu info dari Kasipidum,” kata Widya kepada reporter Kadera saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat, 20 Juni 2025.
Widya memastikan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
“Dalam waktu dekat, kalau berkas sudah dinyatakan lengkap akan segara tahap II,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ibu korban berinisial W minta Polres Ternate segera proses tuntas kasus pencabulan anak kandungnya. Sebab, kasus yang dilakukan seorang kakek tiri korban inisial AK ini, sudah dilaporkan ke Polres Ternate sejak dua tahun lalu, tepatnya pada Agustus 2023.
Kasus ini menuai perhatian karena diduga kuat AK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024. Namun penyidik belum melakukan penahanan. Keberadaan AK yang masih bebas dinilai membahayakan korban dan keluarganya.
Ibu Korban Pertanyakan Kasus Pencabulan Anak ke Polres Ternate, Dua Tahun Tak Ada Kejelasan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.