Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal menindak kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan (over dimension over load/ODOL) pada Juni 2025. Namun, para sopir truk mengaku belum menerima sosialisasi yang memadai terkait kebijakan ini.
“Dorang (pemerintah) kemarin kan bilang sosialisasi dulu, tapi sampai sekarang belum,” kata Slamet Dasim, Wakil Ketua Kerukunan Sopir Lintas (KSL) Maluku Utara, kepada reporter Kadera, Sabtu, 28 Juni 2025. Ia khawatir pendapatan akan turun apabila jasa ekspedisi tak menyesuaikan tarif angkut.
Sementara itu, Dedy Kotambunan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara, mengatakan penindakan terhadap kendaraan ODOL akan dimulai pada 14 Juli 2025, setelah masa peringatan selama 1-13 Juli. Ia menyebut, sosialisasi sudah mulai dilakukan sejak Juni.
“Perlu adanya kolaborasi dari hulu sampai hilir, penguatan sinergitas antara berbagai pemangku kepentingan,” kata Dedy. Ia menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi, mulai dari Kementeria Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, KLH, Kemenhub, hingga Polri.
Dedy mengimbai para pemilik armada dan pengusaha logistik tak memaksakan muatan berlebih. Sebab, katanya, mematuhi aturan bukan hanya untuk keselamatan diri, tetapi juga bagi pengguna jalan lain.
“Karena itu, bagi warga gunakan kendaraan angkutan barang sesuai standar nasional, muatan sesuai batas yang telah ditetapkan, dan jadilah bagian dari solusi. Bukan hanya untuk kenyamanan berkendara, tetapi juga untuk masa depan transportasi d Malut yang nyaman dan berkeselamatan,” ajaknya.
Hingga berita ini terbit, Joko Kunsanto, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Malut, belum merespons permintaan konfirmasi soal progres sosialisasi ODOL di wilayahnya.
Kebijakan pelarangan truk ODOL merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan dan Penimbangan Kendaraan. Aturan ini juga tercantum dalam Permenhub Nomor 80 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dipidana dua bulan atau didenda hingga Rp500 ribu, sesuai Pasal 307 UU tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.