Aktivitas seluruh usaha galian C di Pulau Taliabu dihentikan selama satu bulan terakhir karena tidak memiliki izin usaha yang sah. Penutupan ini memicu rapat koordinasi antara DPRD, Pemda, dan aparat kepolisian untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Seluruh aktivitas galian C di Pulau Taliabu dihentikan sejak satu bulan terakhir lantaran pelaku usaha tidak memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menjadi syarat legal operasional. Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, meminta Kapolres untuk menindak tegas pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin. Satreskrim telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Menggapai masalah tersebut, rapat koordinasi digelar. Rapat ini melibatkan DPRD, Pemerintah Daerah (Pemda), aparat kepolisian, dan para pelaku usaha galian C.  Rapat koordinasi berlangsung di ruang rapat kantor bupati lama pada pukul 10.30 WIT, 30 Juni 2025.

Ketua Komisi III DPRD Budiman L. Mayabubun memegang teguh aturan perizinan, sementara Pemda mendesak agar aktivitas galian C di salah satu lokasi kembali diizinkan.

Pemda mengusulkan agar izin darurat diberikan untuk mengizinkan salah satu lokasi galian C beroperasi guna menimbun jalan berlubang yang menjadi akses utama menuju pelabuhan Talo. Namun, DPRD menolak karena pelaku usaha belum mengantongi izin resmi dan regulasi harus ditegakkan.

Sementara, Budiman menegaskan, “Jika aktivitas galian C diizinkan tanpa izin resmi dengan alasan kemanusiaan, maka akan membuka pintu bagi pelanggaran di lokasi lain. Perda tentang pajak dan retribusi galian C sudah ada sejak 2018, namun belum dijalankan Pemda.” Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar berdasarkan UU Minerba.

Ketua DPRD Muh. Nuh Hasi menambahkan, jika kebijakan darurat diputuskan, maka Forkopimda harus menetapkan batas waktu pelaksanaannya agar tidak menjadi kebijakan permanen.

PLT Kabag Hukum Pemda, Alifudin, menegaskan bahwa secara hukum pelaku usaha harus mengurus izin galian C. Tidak ada regulasi yang membolehkan pengecualian meskipun dalam kondisi darurat.

Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur mendesak dan penerapan regulasi yang ketat. Hingga kini, belum ada solusi final yang disepakati oleh semua pihak terkait masa depan aktivitas galian C di Pulau Taliabu.