Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual.

Satgas yang dibentuk sebagai upaya mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan internal kerja ini, akan melibatkan KPU di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, menjelaskan, kekerasan dan pelecehan seksual bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga verbal. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan aman.

“Interaksi di lingkungan KPU, baik saat pelaksanaan tahapan pemilu maupun di luar itu, harus tetap berlangsung dalam suasana yang nyaman. Kami ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di satuan kerja masing-masing,” ujar Mohtar saat diwawancarai Kadera.id, Kamis, 3 Juli 2025.

Ia bilang, Satgas ini akan dikendalikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, dengan dukungan dari Ketua Divisi serta Divisi Pengawasan.

“Divisi Sosdiklih dan SDM akan menjadi pengendali utama, didampingi oleh Divisi Pengawasan. Namun, implementasi aturan ini akan dijalankan oleh seluruh staf di lingkungan KPU,” jelasnya.

Mohtar berharap pembentukan Satgas ini dapat berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan kondusif.

“Langkah ini bukan hanya penting bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bisa menjadi contoh bagi institusi lain. Kita semua berharap interaksi di tempat kerja dapat terjalin lebih baik dan sehat,” tutupnya.