Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan buku di Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kadera.id, pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan menganggarkan dana sebesar Rp225.000.000 untuk pengadaan buku. Namun, anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk operasional kantor dan pembayaran sewa gedung. Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp225 juta.

Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman, membenarkan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (7 Juli 2025). Ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Perpustakaan tahun 2020,” ujarnya.

Usman menambahkan, dalam proses penyelidikan, jaksa telah memintai keterangan dari tiga saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perpustakaan pada masa itu. Namun, pihaknya mendorong agar para pihak yang diduga terlibat segera mengembalikan kerugian negara. Pasalnya, nilai kerugian yang ditemukan mencapai Rp200 jutaan.

“Iya, tiga orang sudah kami mintai keterangan. Kami juga menunggu tindak lanjut terkait pengembalian kerugian negara, karena nilai kerugian lebih dari Rp200 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, kasus ini akan terus diproses hingga ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih menunggu hasil informasi. Jika tidak dilakukan pengembalian, kasus ini akan kami proses,” tegas Usman.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perpustakaan, LW, mengaku sudah mengikuti sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), yang disetujui untuk ditindaklanjuti. Ia juga menyebut telah menjaminkan salah satu aset sejak tahun lalu, namun masih menunggu hasil perhitungan nilai aset tersebut.
“Sudah ada persetujuan dengan Inspektorat untuk pengembalian, tinggal menunggu nilai jaminan yang disetor,” jelas LW.

Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat, Gesberd Tani, membenarkan bahwa sidang TP-TGR telah dilakukan, namun penetapan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) belum dikeluarkan karena masih menunggu mantan Kadis Perpustakaan, LW.

“Kami sudah lakukan TP-TGR, tapi belum ada penetapan SKTJM karena masih menunggu yang bersangkutan. Sudah ada jaminan, tapi belum sesuai dengan nilai temuan,” pungkasnya.