Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat koordinasi guna memperkuat sistem perlindungan anak di wilayah Maluku Utara (Malut). Pertemuan itu berlangsung di kantor Ombudsman Malut, pada Senin, 28 Juli 2025.
Iriani Abd Kadir, Kepala Ombudsman Malut mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan publik terkait kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, sinergi antar Ombudsman dan KPAI akan memperkuat upaya penyelesaian aduan masyarakat, terutama kasus yang melibatkan anak-anak.
“Kerjasama ini berkaitan dengan proses pengaduan terhadap masalah kasus anak,” kata Iriani kepada reporter Kadera di ruang kerjanya pasca pertemuan, Senin tadi.
Iriani menjelaskan bahwa Ombudsman dan KPAI memiliki irisan tugas, terutama dalam hal pencegahan dan penyediaan tempat pengaduan. Sehingga, koordinasi lintas lembaga menjadi sangat penting untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Dian Sasmita, Komisioner KPAI, menambahkan, selain memperkuat sistem pengaduan, koordinasi ini juga menyoroti isu kekerasan seksual dan hak-hak anak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Sebab, kata Dian, akses pendidikan di sejumlah tempat di Maluku Utaea masih menjadi tantangan serius.
“Anak ketika ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tidak bisa karena akses terbatas. Itu memicu bisa tingginya anak putus sekolah,” jelas Dian.
KPAI dan Ombudsman akan mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh daerah kabupaten/kota Maluku Utara. Bila unit ini telah terbentuk, maka selanjut didorong memperkuat kapasitas sumber daya manusia.
“UPTD PPA itu pada intinya mereka melakukan rangkaian manajemen kasus dengan kordinasi, dengan sumber-sumber solusi penanganan anak. Dikomunikasikan dengan Ombusman,” terang Dian.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.