Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan menerima laporan pengaduan dari pihak Bobato Kesultanan Tidore melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 30 Juli 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Sultan Tidore Husain Alting Sjah dan Bobato adat Kesultanan Tidore.
Dalam kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula saat unjuk rasa terkait polemik Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi yang digelar pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.15 WIT di halaman kantor DPRD Provinsi Maluku Utara. Saat aksi berlangsung, Kepala Desa Balbar, Amir Abdullah (terlapor), menyampaikan orasi yang diduga berisi tuduhan bahwa Sultan Tidore melakukan makar serta menyerukan kepada Kapolda Maluku Utara agar memeriksa Sultan Tidore.
Selain itu, orasi tersebut dinilai telah merusak nama baik serta kehormatan Sultan dan Bobato adat Kesultanan Tidore.
“Terkait laporan ini, saat ini masih dalam proses penyidikan. Mengenai durasi penanganan, itu merupakan bagian dari mekanisme internal kami. Jadi belum bisa kami publikasikan,” ujar Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Agung menjelaskan bahwa aduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Nanti setelah tahap penyelidikan, akan digelar ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah perkara ini layak naik ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Terkait bukti-bukti selain yang diserahkan oleh pihak Bobato, Agung menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih bekerja dan meminta semua pihak menunggu hasilnya.
Secara terpisah, Jou Hukum Kesultanan Tidore, Ismail Mahmud, menegaskan bahwa laporan terhadap Kepala Desa Balbar diajukan karena yang bersangkutan menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina Sultan Tidore saat orasi di depan DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Dalam orasinya, dia menyebut bahwa Sultan melakukan makar dan meminta Kapolda Maluku Utara memeriksa Sultan serta Wali Kota Tidore Kepulauan. Pernyataan ini menimbulkan sentimen negatif terhadap kami Bobato, sehingga kami sepakat menempuh jalur hukum,” ungkap Ismail.
Menurutnya, pernyataan Amir Abdullah termasuk dalam kategori ujaran kebencian.
“Jika tidak diproses secara hukum, bisa memicu aksi saling balas yang justru menimbulkan konflik lebih besar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.