Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, akan melarang pengibaran bendera Jolly Roger, simbol kelompok bajak laut dalam serial One Peace menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pasalnya bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami itu kini jadi tren dan sorotan publik–dikhawatirkan jadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan.

Nuryadin Rahman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ternate, mengatakan pengibaran bendera One Piece menjadi bentuk ekspresi sebagian masyarakat terhadap pemerintah. Meski dalam skala kecil tidak membahayakan, namun menurut Nuryadin, aksi itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan jika dilakukan secara masif jelang perayaan kemerdekaan.

“Untuk menjaga suasana HUT sehingga ketidaknyaman itu betul-betul diminimalisir. Jadi pasti ada tindakan-tindakan persuasif, juga pencegahan langsung di lapangan, seperti ada kenaikan bendera One Piece akan diturunkan,” kata kata Nuryadin kepada reporter Kadera diruang kerjanya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut Nuryadin, pemerintah pusat telah melakukan pembagian 10 juta bendera yang ia sebut sebagai upaya membangkitkan nasionalisme. “Upaya-upaya membangkitkan semangat nasionalisme, cinta tanah air dan sebagainya. Ketika ruang kegembiraan seperti itu ada bentuk kritik dengan bentuk simbol-simbol ketidaknyamanan,” tambahnya.

Meski belum ditemukan pengibaran bendera One Piece di Ternate, Kesbangpol telah mengantisipasi potensi akan kemunculannya. Pemerintah, kata Nuryadin, akan mengambil langkah persuasif berupa sosialisasi dan pencegahan di lapangan, tanpa pendekatan hukum.

“[Pengibaran bendera One Piece] itu bukan sebuah bentuk tindakan radikalisme, pecah bela bangsa, ini kan sebuah bentuk kreativitas simbol-simbol seperti itu. Tapi paling yang dilakukan pemerintah pencegahan, sosialisasi, supaya tidak [mengganggu] kambtibmas dalam penyelenggaraan HUT RI,” ujar Nuryadin.

Nuryadin mengatakan, persoalan ini telah dibahas dalam rapat bersama TNI, Polri, Forkopimda, dan sejumlah instansi teknis terkait, guna menjaga ketertiban dan keamanan menjelang perayaan 17 Agustus 2025.

“Kita akan melakukan tindakan persuasif pencegahan, untuk melakukan kampanye terhadap masyarakat, LSM [lembaga swadaya masyarakat], OKK, dan lain sebagainya untuk memberikan kritik dalam bentuk yang lain. Tidak dalam bentuk simbol-simbol yang terkesan sebuah perlawanan kekuasaan,” jelas Nuryadin.

Menurut Nuryadin, pelarang pengibaran bendera One Piece bisa juga berlaku setelah peringatan 17 Agustus bila terbukti menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban umum. Namun, jika sampai ada benturan dengan masyarakat hingga ada korban, maka akan berujung pidana.

“Ketika terjadi kontra, terus ada korban, maka ada tindakan-tindakan berujung ke pidana. Tapi selama itu tidak menimbulkan korban, saya kira tidak ada. Torang berharap di Ternate tidak ada yang seperti itu [pengibaran bendera hingga ada korban],” terangnya.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter