Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, didesak mengusut kasus dugaan tambang ilegal di Pulau Gebe. Praktik penambangan ilegal itu mencuat setelah warga setempat memboikot dua jetty tambang nikel di wilayah Kaitin dan Loalo pada 15 Juli lalu.
“Sudah ada bukti-bukti kuat tentang adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di Gebe, namun DPRD Halteng belum menunjukkan langkah-langkah konkret untuk mengusut kasus tersebut,” kata Abdul Hayat, Wakil Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara kepada Kadera, Ahad, 3 Agustus 2025.
Abdul kecewa karena DPRD juga tampaknya tidak berani mengambil langkah tegas atas penambangan ilegal di pulau kecil yang melanggar hukum. Sampai sekarang, katanya, lembaga legislasi ini belum memberikan pernyataan resmi atau turun usut perkara ini.
“DPRD Halteng belum memberikan pernyataan resmi tentang kasus ini, sehingga menimbulkan spekulasi bahwa mereka tidak memiliki keberanian untuk mengusut kasus tambang ilegal di Gebe,” jelas pemuda Pulau Gebe ini.
Fungsi utama lembaga yang mewakili kepentingan rakyat di daerah salah satunya adalah pengawasan. “Jangan sampai publik menilai sikap diam wakil rakyat ini ada hal yang tidak beres di dalamnya,” ujarnya.
Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, mengatakan, daya rusak pertambangan nikel di Pulau Gebe telah berlangsung sangat lama. Pulau kecil ini, katanya, telah mengalami krisis ekologi yang sangat akut dan hingga saat ini sudah tak terpulihkan.
“Kami melihat ada yang aneh dengan izin-izin tambang di Pulau Gebe ini, dia pulau kecil tapi ditumpuk tambang. Jadi mau tambang berizin atau tidak berizin, sama-sama merusak, melenyapkan ekosistem dan ruang hidup warga,” jelas Julfikar.
Ada sembilan izin tambang yang tercatat dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pulau Gebe. Sembilan izin tambang ini menguasai pulau yang luasnya hanya 224 km2 atau 22.400 hektar. Meski dalam aturan pulau kecil tidak boleh di tambang, namun sialnya, aktivitas tambang ilegal juga marak terjadi.
“Semuanya pertambangan di pulau kecil itu–termasuk Pulau Gebe harus dihentikan, karena sayaa pikir legal atau ilegal itu bahasa pemerintah untuk mengamini aktivitas pertambangan,” tambah Julfikar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.