Sidang kedua perkara sebelas pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji membuka fakta baru. Lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Rabu, 13 Agustus 2025, memberikan keterangan menguatkan terdakwa masyarakat adat.

Wetub Toatubun, kuasa hukum sebelas warga, mengatakan saksi Sangaji Maba Ibrahim Haruna mengakui bahwa ritual adat merupakan ekspresi atas kerusakan hutan dan sungai Maba Sangaji. Haruna juga mengakui senjata tajam (sajam) yang dibawa sudah sesuai kesepakatan dan tidak digunakan untuk melukai seseorang.

“Ibrahim menerangkan, senjata tajam yang dibawa oleh masyarakat adat sudah menjadi kesepakatan bersama dengan Sangaji Maba dan bukan dibawa untuk melukai atau berniat melukai aparat maupun mengancam atau menyerang para pekerja,” kata Wetub.

Fakta persidangan juga menyebutkan bahwa saat sebelas masyarakat adat melakukan ritual adat dan menyampaikan keberatan dengan pihak perusahaan, mereka tidak membawa senjata tajam. Hal itu dikonfirmasi oleh Bahrun, saksi yang dihadirkan jaksa, yang menerangkan bahwa warga tidak mengancam secara langsung.

“Jadi saksi-saksi yang dihadirkan jaksa mengakui juga bahwa mereka membuat kesepakatan saat ritual adat terdakwa meninggalkan sajam di tenda, sehingga saat proses ritual adat, warga hanya mengenakan baju adat dan membacakan tuntutan adat, tidak membawa sajam dan tidak mengancam polisi atau pekerja,” jelas Wetub.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter