Pemerintah Kota Ternate dinilai keliru mengelola salah satu bangunan di Pasar Gamalama, Ternate Tengah. Alih-alih dipakai untuk pedagang, bangunan itu justru dijadikan indekos oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Dr. Muammil Sun’an, akademisi Universitas Khairun Ternate, menilai langkah itu merugikan pedagang kecil yang masih berjualan di pelataran pasar karena kekurangan lapak.
“Pemkot Ternate (Disperindag) telah keliru dalam pengelolaan aset daerah yang tidak sesuai fungsinya. Masyarakat pedagang yang sangat membutuhkan tempat untuk kegiatan berdagang harusnya menjadi prioritas,” kata Muammil kepada kepada Kadera, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, alasan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa dijadikan dalih. Fungsi pasar, kata Muammil, tetap harus kembali pada tujuan awalnya.
“Seharusnya digunakan sesuai fungsinya, bukan berdalih untuk peningkatan PAD.
Pemkot dalam hal ini Disperindag harusnya bisa menertibkan penggunaan yang tidak sesuai fungsinya. Yang namanya pasar harusnya tetap digunakan sesuai fungsinya,” tegasnya.
Muammil juga mengingatkan, retribusi pasar hanya sah dipungut dari pedagang, bukan dari penghuni indekos. Karena itu, ia mendesak Pemkot mengambalikan fungsi gedung agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pedagang.
“Disperindag seharusnya kembalikan fungsi pasar sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin berdagang,” terang Muammil.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.