Pemerintah Kota Ternate mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik. Kebijakan ini resmi diluncurkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Hypermart Ternate, Rabu, 20 Agustus 2025.

Peluncuran melibatkan sejumlah ritel besar, seperti Jatiland Mall, Alfamidi, Indomaret, dan beberapa toko modern lainnya.

Muhammad Syafei, Kepala DLH Ternate, mengatakan aturan ini bertujuan menekan lonjakan sampah plastik yang selama ini membebani tempat pembuangan akhir (TPA).

“Kalau Perwali ini terus disosialisasikan dan dipatuhi, penggunaan kantong plastik di toko-toko bisa ditekan. Itu akan sangat membantu menekan lonjakan sampah di Kota Ternate,” ujarnya kepada Kadera, Kamis, 21 Agustus 2025.

Meski demikian, penerapan ini mendapat catatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ternate.

Nurlela Syarif, Anggota DPRD Ternate menilai pemerintah harus lebih tegas dalam sosialisasi sekaligus penegakan aturan. Ia menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Misalnya ada masyarakat yang buang sampah di trotoar, di barangka [kali mati], di bawah lampu merah dan di taman-taman kota, ini bentuk ketidakpedulian masyarakat soal kesadaran sampah,” ujar Nurlela.

Nurlela mengingatkan adanya sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mendorong DLH, kecamatan, dan kelurahan agar sigap menjalankan pengawasan.

“Keterlibatan seluruh masyarakat di tiap-tiap kelurahan agar fokus melakukan edukasi penanganan sampah, karena ada konsekuensi sanksinya,” jelasnya.

Nurdafni K. Hamisi
Editor
Nurdafni K. Hamisi
Reporter