Dalam upaya meningkatkan kualitas produk hukum di Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kota Ternate pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, yang mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan.
“Pemerintah daerah sangat mendukung kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kemenkumham. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ujar Ismail Dukomalamo.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih optimal serta kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di wilayah Tidore Kepulauan.
Ismail juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham untuk membangun sistem hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa dan kelurahan secara cepat, tepat, dan transparan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Argap Situngkir, menambahkan bahwa MoU ini diharapkan dapat mendorong Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk membentuk pos bantuan hukum di setiap desa dan wilayah administratif terbawah, sehingga masyarakat tidak perlu menyampaikan persoalan hukum hingga ke tingkat kabupaten atau provinsi.
“Kami berharap kesadaran hukum masyarakat dapat ditumbuhkan melalui pembinaan kepada para kepala desa dan lurah. Dengan begitu, akses terhadap bantuan hukum akan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat,” jelas Argap.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara, serta seluruh sekretaris daerah dari kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.