Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menyatakan akan melaporkan PT Wijaya Karya (PT WIKA) ke Ombudsman Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan.
Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan status dokumen kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Bobong yang semula direncanakan di Ratahaya, namun kemudian dipindahkan ke area Alun-alun Kota Bobong.
Menurut Budiman, DPRD telah secara resmi menyurati PT WIKA untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pelaksanaan proyek RSUD tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“PT WIKA pernah menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk menyiapkan dan mempresentasikan dokumen kontrak perencanaan. Tapi kenyataannya, mereka sudah mulai bekerja di lapangan tanpa terlebih dahulu menyerahkan dokumen tersebut kepada kami,” ujarnya kepada Kadera.id, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengetahui status dokumen kontrak, terutama setelah proyek tersebut berpindah lokasi dari Ratahaya, yang sebelumnya telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Menteri Kesehatan ke Alun-alun Kota Bobong.
“Seharusnya sebelum pekerjaan dimulai, dokumen kontrak sudah disampaikan ke DPRD. Ini penting untuk memastikan apakah sudah ada perubahan kontrak terkait perpindahan lokasi,” tegasnya.
Budiman juga menambahkan bahwa PT WIKA sempat menyatakan akan menyerahkan dokumen tersebut sebelum memulai pekerjaan. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga diterima, sementara aktivitas proyek di lapangan telah berjalan.
“Oleh karena itu, saya akan melaporkan PT WIKA ke Ombudsman dan Kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut pelaksanaan proyek RSUD Bobong yang diduga bermasalah dalam aspek administrasi dan transparansi,” pungkas Budiman.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.