Abdul Wadud Umar Show, Camat Galela Barat, Halmahera Utara mendesak Polres Halmahera Barat segera membebaskan lima warganya yang ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penangkapan itu merujuk pada surat nomor SP.Kap/20/VII/2025/Reskrim.

“Kita punya warga 5 orang ditangkap karena mendulang emas yang diklaim masuk area PT Tri Usaha Baru (TUB),” kata Abdul Wadud kepada reporter Kadera pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Menurutnya, PT TUB berencana membebaskan lahan kebun warga untuk operasi pertambangan, namun hingga kini belum ada pembayaran. “Penangkapan atas dasar mendulang emas di warga punya kebun sendiri di area itu. Kalaupun (diklaim) wilayah TUB, tapi itu belum bayar ke warga,” ungkapnya.

Abdul Wadud khawatir warga akan kembali ditangkap saat hendak memanen hasil kebun. Ia menegaskan perlu ada kejelasan status lahan serta tanggung jawab perusahaan terhadap hak warga.

Ia menjelaskan, lima warga sempat dibebaskan saat ditahan di Polsek Galela, namun kemudian kembali ditahan oleh Polres Halmahera Barat.

“Ketika di ditanyakan ke Polres Polres Halmahera Barat, justru diarahkan tanyakan ke PT TUB. Namun, PT TUB mengaku tidak tahu hal tersebut,” katanya.

Peristiwa ini memicu aksi damai warga Galela Barat. Mereka mendesak kepolisian membebaskan warga yang ditahan.

“Kita punya mau masyarakat kita dibebaskan dulu. Kalaupun dapat tangkap ya harus dibina,” tutupnya.

Dalam surat penangkapan, lima warga dituding melanggar pasal 158 Sub pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada 17 April 2025, di Desa Bakun Patani, Kecamatan Loloda Tengah, Halmahera Barat.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter