Memasuki bulan September 2025, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pulau Taliabu tak kunjung dimulai. Penyebabnya, Pemerintah Daerah (Pemda) belum juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD sebagai syarat awal pembahasan.
Anggota DPRD Taliabu, Suratman Baharudin, menilai keterlambatan tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah. Ia menegaskan, keterlambatan ini dapat berdampak serius terhadap realisasi program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Kalau dokumen KUA-PPAS saja belum diserahkan, bagaimana mungkin APBD-P bisa dibahas? Ini membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan di Taliabu benar-benar amburadul,” tegas Suratman saat diwawancarai jurnalis Kadera.id, Selasa, 2 September 2025.
Suratman mengungkapkan, DPRD sebenarnya telah siap membahas APBD-P sejak bulan lalu. Namun tanpa adanya dokumen resmi dari Pemda, proses tersebut terpaksa tertunda. Ia menambahkan, kondisi ini kembali mencoreng citra Pemda Taliabu dalam hal disiplin pengelolaan anggaran.
“Keterlambatan ini bukan perkara sepele. Banyak kegiatan masyarakat yang menggantungkan anggarannya dari APBD-P. Jika terus molor, rakyat yang akan paling dirugikan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa masalah keterlambatan penyusunan APBD dan APBD-P hampir terjadi setiap tahun, dan berulang kali menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“DPRD meyakini masalah ini akan kembali jadi catatan BPK tahun depan. Karena setiap tahun, pelanggaran administratif dalam penyusunan anggaran terus berulang. Ini menunjukkan Pemda tidak pernah belajar dari kesalahan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mendesak Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menuntaskan penyusunan dokumen KUA-PPAS dan menyerahkannya ke DPRD. Ia menegaskan pentingnya keseriusan Pemda dalam menjalankan tugas anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai anggaran ini hanya dijadikan alat mainan birokrasi. Pemda harus serius. Kalau tidak, itu artinya mereka memang sengaja mempermainkan rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari TAPD maupun perwakilan Pemerintah Daerah terkait alasan belum diserahkannya dokumen KUA-PPAS kepada DPRD Taliabu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.