Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan kekerasan aparat kepolisian terhadap tiga anak di bawah umur yang ditangkap saat aksi demonstrasi bubarkan Dewan Perwakilan Rakyat di Kota Ternate, pada Senin, 1 September 2025. Anak-anak itu sempat ditahan bersama belasan mahasiswa sebelum akhirnya dibebaskan pada malam harinya.
Dian Sasmita, Komisioner KPAI menilai meski sudah dipulangkan, tindakan represif aparat tetap tidak bisa dibenarkan. Bagaimanapun, kata Dian, tindakan kekerasan aparat kepolisian tersebut masuk dalam kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi. “Setiap manusia, termasuk anak punya hak untuk diperlakukan manusiawi,” ujar Dian kepada Kadera melalui pesan tertulis, Kamis, 4 September 2025.
Dian menegaskan kepolisian mesti mengedepankan profesionalitas dalam menangani demonstrasi dan menghindari segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak.
“Kami, KPAI meminta kepolisian untuk menghindarkan segala bentuk kekerasan anak,” tegasnya.
Selain aparat, KPAI juga meminta pemerintah daerah ikut bertanggung jawab memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban.
“Pemda juga mesti memastikan hak atas pendidikan anak tidak dilanggar juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menyebut ada tiga anak yang dibebaskan dari kantor polisi usai demonstrasi pada Senin malam, 1 September 2025. Namun, mereka pulang dalam kondisi kesehatan yang buruk. Salah satu remaja mengalami benjol di kepala, sakit di dada, dan sempat muntah darah diduga diinjak aparat.
“Saat dibebaskan, kondisi langsung demam dan bahkan orang tuanya sudah memohon tapi prosesnya terlalu ribet tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan kondisi dari anak itu,” kata Moh. Yakub Salamu, salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.