Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa tidak boleh ada “anggaran siluman” yang disisipkan dalam APBD Perubahan untuk membayar pekerjaan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pernyataan ini disampaikannya menyusul adanya keluhan dari sejumlah pekerja proyek jalan Beringin–Salati yang hingga kini belum menerima upah. Para pekerja tersebut meminta Budiman untuk membantu berkomunikasi dengan pihak kontraktor agar upah mereka segera dibayarkan.
“Beberapa hari lalu, saya dihubungi oleh salah satu pekerja proyek jalan Beringin–Salati. Mereka mengadu bahwa upah kerja selama dua bulan belum dibayarkan oleh oknum kontraktor. Informasinya, mereka diminta menunggu proses pencairan dari bupati,” ujar Budiman kepada Kadera.id, Kamis, 4 September 2025.
Budiman mengaku sudah sejak awal mengingatkan agar tidak ada pekerjaan yang dilakukan tanpa melalui proses tender resmi atau tanpa tercantum dalam DPA.
“Untuk kesekian kalinya saya tegaskan, terutama kepada Dinas PUPR dan Bagian Keuangan, jangan coba-coba mencairkan anggaran yang tidak ada dalam DPA. Jangan dipaksakan untuk membayar pekerjaan yang tidak resmi,” tegasnya.
Terkait persoalan upah pekerja, Budiman menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh pihak kontraktor.
“Saya sudah sampaikan kepada para pekerja, tuntutlah hak kalian kepada perusahaan atau kontraktor yang menyuruh kalian bekerja. Pemerintah daerah tidak bisa membayar pekerjaan yang tidak memiliki kontrak resmi dengan pemerintah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.