Sejumlah pedagang di Terminal Gamalama, Kota Ternate, mengaku membayar retribusi lapak bukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melainkan ke Kelurahan Gamalama. Praktik pungutan ini diduga dilakukan sepihak dan tanpa nota resmi.

Berdasarkan penelusuran, dari tujuh lapak pedagang di dalam terminal, enam di antaranya membayar retribusi per bulan maupun per tahun ke pihak kelurahan. Padahal, sesuai aturan, retribusi lapak merupakan kewenangan Disperindag.

“Pembayaran masuk di Kelurahan Gamalama. Per tahun 6 juta lebih,” kata seorang pedagang yang enggan disebut namanya kepada Kadera, Jumat, 20 September 2025.

Ia menambahkan, meski pernah dijanjikan retribusi akan dialihkan ke Disperindag, hingga kini pungutan masih dilakukan oleh pihak kelurahan.

Mochtar Umasangaji, Lurah Gamalama, membenarkan hal itu. Ia menyebut pungutan retribusi lapak memang dilakukan oleh kelurahan sejak sebelum masa jabatannya. Menurut dia, hasil pungutan digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna.

“Sebetulnya tidak boleh [dikelola kelurahan]. Itu langsung kelola di Disperindag, penanggung jawab pasar. Saya sudah lapor ke Kadis Perindag. Tinggal biking suratnya saja [supaya dikelola oleh dinas],” jelas Mochtar.

Nursidah Dj Mahmud, Kepala Disperindag Ternate, belum memberikan respons meski sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini diterbitkan.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter