Satuan Reserse Narkoba Polresta Tidore meringkus tiga pemuda yang terlibat jaringan peredaran ganja. Tiga pemuda yang ditangkap pada 22 September 2025 itu, masing-masing berinisial SK (23), AK (23), dan HA (22).
Kasat Narkoba Polresta Tidore, IPTU Anas Khafi Zamani, dalam konferensi pers, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar kampus Nuku.
Dari informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang dicurigai hingga ke kawasan Kelurahan Soadara.
“Saat diberhentikan, kedua pria itu berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebungkus rokok. Namun penyisiran yang dilakukan petugas berhasil menemukan bungkusan tersebut, yang ternyata berisi empat sachet kecil ganja dengan berat bruto 2,89 gram,” ungkapnya, Rabu, 24 September 2025.
Lebih lanjut, anggota Polisi melalui Resnarkoba melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Kemudian penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 10 saset ganja dengan berat bruto 7,05 gram. Salah satu tersangka bahkan sempat mencoba kabur, namun berhasil digagalkan oleh aparat.
“Awalnya para pelaku enggan kooperatif. Bahkan ada yang mencoba melarikan diri. Tapi berkat kesigapan anggota di lapangan, ketiganya berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Di tangan para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 saset kecil ganja seberat 2,89 gram, 10 saset kecil ganja seberat 7,05 gram, 3 unit telepon genggam (Realme C31, Vivo Y16, Samsung Galaxy A06), 1 unit sepeda motor Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi.
“Sementara total ganja yang diamankan dari operasi ini mencapai lebih dari 9 gram,”ucapnya.
Ketika dalam pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial R. Namun, belum diketahui pasti asal barang dari Papua atau daerah mana.
“Saat identitas R telah dikantongi polisi, dan saat ini yang bersangkutan tengah dalam pengejaran,” tuturnya.
Kapolresta Tidore, AKBP Heru Budiharto, melalui Plh. Kasi Humas Aipda Agung Setyawan, menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meliputi Pasal 114 ayat (1): menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika, Pasal 111 ayat (1): memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika, Pasal 132 ayat (1): permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
“Kalau barang bukti saat ini telah dikirim ke Laboratorium Forensik BNN Manado untuk memastikan kandungan zat yang diamankan. Setelah hasil uji keluar, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Dengan itu, Polisi juga tengah memetakan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat sebagai bandar maupun pemasok utama, serta membutuhkan ketelitian ekstra, karena harus dibuktikan melalui kepemilikan barang bukti,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.