Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Rabu, 24 September 2025. Mereka sebelumnya dijerat dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan, melakukan pemerasan, serta membawa senjata tajam untuk pengancaman.
Agenda sidang kali ini seharusnya mendengar keterangan ahli dan saksi fakta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, baik ahli maupun saksi yang dijadwalkan hadir, tidak datang ke persidangan.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai absennya saksi dan ahli dari pihak JPU menunjukkan lemahnya dakwaan terhadap para terdakwa. “Ini membuktikan JPU tidak serius dan tidak mampu membuktikan tuduhan,” jelas Wetub Toatubun, kuasa hukum TAKI kepada Kadera.
TAKI juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) ahli dan saksi fakta yang sebelumnya dibuat di Polsek Maba Selatan dan dijadikan dasar JPU dalam penyusunan dakwaan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Asma Fandun kemudian menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengar keterangan ahli yang diajukan pihak terdakwa, serta saksi dari 11 warga adat Maba Sangaji, pada Rabu, 1 Oktober 2025, pekan depan.
Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran sebelas warga adat Maba Sangaji tersebut sedang memperjuangkan hak atas tanah, hutan, dan sungai dari pertambangan nikel PT Position di wilayah adat mereka.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.