Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang menangani kasus pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar di Bank Maluku-Malut Cabang Bobong, akan memanggil sejumlah mantan pimpinan DPRD serta anggota Badan Anggaran (Banggar) periode sebelumnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran proses dan mekanisme pinjaman daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2022, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa keterlibatan para mantan pimpinan dan anggota Banggar sangat penting untuk mengungkap proses pembahasan dan persetujuan pinjaman tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah mekanisme pinjaman telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Budiman kepada Kadera.id, Selasa, 30 September 2025.
Ia menambahkan, jika dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
DPRD, kata Budiman, memiliki kewenangan dalam mengawasi setiap kebijakan keuangan daerah, terlebih yang menyangkut pinjaman daerah karena dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.
Oleh karena itu, kehadiran para pihak terkait dianggap krusial untuk memberikan keterangan seputar proses politik anggaran, baik saat pinjaman disetujui maupun saat pelaksanaannya.
Pansus juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak eksekutif, termasuk pejabat yang saat itu terlibat dalam proses perencanaan dan pengajuan pinjaman. Jika terbukti terdapat pelanggaran prosedural, DPRD tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.