PT Wijaya Karya (Persero) Tbk melalui kerja sama operasi (KSO) dengan GRIKSA, akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan yang menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Isu yang ramai diberitakan sebelumnya mencakup perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan lokasi proyek dari Ratahaya ke Alun-alun Kota Bobong, pemasangan papan informasi proyek, hingga penggunaan material timbunan.

Corporate Secretary PT Wijaya Karya, Wika Wijaya, dalam keterangan resminya menegaskan, seluruh pelaksanaan proyek RSUD Bobong dilakukan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Proses perizinan PBG, menurut mereka, telah diajukan sejak adanya perubahan lokasi proyek ke Alun-Alun Kota Bobong.

Saat ini, proyek berjalan berdasarkan Surat Izin PBG Sementara yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025, sambil menunggu diterbitkannya dokumen PBG final oleh Pemerintah Daerah. “Papan informasi proyek telah terpasang sejak Juni 2025, sedangkan papan informasi PBG akan dipasang setelah izin final diterbitkan,” tulis Wika melalui pesan email kepada redaksi Kadera.id, Senin, 29 September 2025.

Mengenai penggunaan material timbunan, Wika menyatakan mereka memberdayakan pelaku usaha lokal yang telah memiliki izin usaha dan kelengkapan dokumen resmi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat sekaligus memastikan legalitas dan transparansi dalam pengadaan material,” lanjut pernyataan tersebut.

Wika juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi, integritas, dan profesionalisme dalam penyelesaian proyek strategis ini. Mereka berharap proyek RSUD Bobong dapat segera rampung dan memberikan layanan kesehatan yang layak bagi masyarakat Pulau Taliabu dan sekitarnya.