Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2025–2044 telah mencapai sekitar 90 persen. Dokumen ini disiapkan untuk menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan arah pembangunan kota selama dua dekade kedepan.
Junaidi Sergi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate mengatakan proses penyusunan RTRW kini memasuki tahap akhir, yakni harmonisasi substansi yang tinggal menunggu jadwal rapat lintas sektor dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pada prinsipnya Pemkot Ternate sudah menyiapkan semua. Kita sudah beberapa kali asistensi baik secara offline di Jakarta maupun online melalui zoom meeting tim penyusun maupun dari kementerian ATR/BPN untuk menyusun muatan subtansi,” kata Junaidi kepada Kadera saat di ruang kerjanya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Junaidi, penyusunan RTRW berbeda dengan peraturan daerah lainnya karena melibatkan banyak kementerian dan pemangku kepentingan lintas sektor. Dokumen ini juga menjadi pedoman utama dalam menyusun kebijakan pembangunan infrastruktur, pemukiman, kawasan pesisir, hingga tata kelola lingkungan di Kota Ternate.
Junaidi menjelaskan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Maluku Utara telah dilalui dan dinyatakan sesuai. Surat hasil harmonisasi dari Kemenkum, kata dia, telah terbit dan akan digunakan sebagai syarat persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN.
“Kemarin kita sudah lakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkum Maluku Utara, dan hasilnya sudah keluar. Tinggal kita masukkan surat itu sebagai syarat persetujuan substansi,” ujarnya.
Junaidi menambahkan, bahwa Pemkot Ternate kini tinggal menunggu undangan resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk mengikuti rapat lintas sektor di Jakarta. Setelah rampung, Menteri ATR/BPN akan menandatangani surat persetujuan substansi yang menjadi dasar bagi DPRD Kota Ternate mengesahkan RTRW tersebut menjadi peraturan daerah.
“Target kami akhir tahun ini sudah keluar persetujuan substansi dari menteri. Dan RTRW ini akan menjadi panduan penataan ruang Kota Ternate selama 20 tahun ke depan,” ujar Junaidi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.