Front Pemuda Taliabu (FPT) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu.
FPT menilai praktik pemalsuan ijazah di kalangan ASN merupakan persoalan lama yang belum ditindaklanjuti secara serius. Mereka menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan pengawasan dan harus bertindak melalui pembentukan Pansus.
“Kami sudah mengantongi data dan dokumen ASN yang menggunakan ijazah dari lembaga pendidikan yang tidak terdaftar di PDDikti. Ini bukan pelanggaran kecil, tapi kejahatan yang merusak sistem birokrasi,” tegas Koordinator FPT, Lifinus Setu, Kamis, 16 Oktober 2025.
FPT mengacu pada Pasal 43 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur pembentukan Pansus sebagai instrumen pengawasan pelaksanaan kebijakan daerah dan penindakan atas dugaan pelanggaran hukum dalam administrasi publik.
FPT juga mengingatkan bahwa penggunaan ijazah palsu termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Selain itu, ASN yang terbukti memberikan keterangan palsu saat pengangkatan dapat diberhentikan tidak hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Jika DPRD tetap bungkam, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Ombudsman. Negara tidak boleh menggaji pegawai yang naik jabatan dengan dokumen palsu,” tegas Lifinus.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Taliabu belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebut isu tersebut memang telah dibahas di tingkat komisi, meskipun belum ada keputusan pembentukan Pansus.
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh ASN di Taliabu telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah pegawai diduga memiliki ijazah dari lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin operasional atau akreditasi resmi. Namun hingga kini, belum ada sanksi hukum atau administrasi yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Desakan FPT ini dinilai sebagai momentum bagi DPRD untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance dan integritas birokrasi. Publik kini menanti langkah nyata dari lembaga legislatif dalam menuntaskan persoalan ini.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.