Ketegangan terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Beberapa warga adat Maba Sangaji yang baru saja divonis lima bulan delapan hari penjara oleh Pengadilan Negeri Soasio, dilaporkan mendapat tindak kekerasan dari petugas rutan, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sahil Abubakar alias Ilo, salah satu warga adat Maba Sangaji yang menjadi terdakwa dalam kasus penolakan tambang nikel PT Position. Melalui sambungan telepon sekitar pukul 12.38 Wit, Ilo menyampaikan bahwa dirinya sempat bertanya kepada petugas rutan soal jadwal pembebasan mereka yang direncanakan pada Kamis atau Jumat pekan ini.
Namun menurut keterangan Ilo, petugas rutan menjawab bahwa pembebasan menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan terlebih dahulu. “Beberapa menit setelah itu, Ilo dipanggil oleh petugas rutan,” kata salah satu sumber sebagaimana disampaikan Wetub Toatubun dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang menerima laporan tersebut.
Tak lama berselang, sekitar pukul 12.45 Wit, Ilo kembali menelpon dan mengabarkan bahwa dirinya bersama Jamaluddin Badi alias Jamal telah dipukul oleh petugas rutan. “Jamal dipukul hingga berdarah, Ilo dan beberapa lainnya juga mendapat pukulan dan dorongan dari petugas,” ujar sumber. Kadera mendapatkan foto yang memperlihatkan kondisi Jamal dengan wajah lebam, bibir pecah, dan bagian mata bengkak.
Pada pukul 12.52 Wit, Ilo kembali menelpon dan melaporkan bahwa situasi di dalam rutan sudah ricuh. Ia menyebut sebelas warga adat Maba Sangaji yang masih menjalani masa tahanan terlibat adu mulut dengan petugas. “Di Rutan sudah kacau, kami dipukul,” kata Ilo dalam pesan singkat yang diteruskan oleh Wetub.
“Kami menerima laporan langsung dari dalam rutan bahwa ada kekerasan terhadap para warga adat. Kami mendesak agar Komnas HAM, Ombudsman, dan Kejaksaan segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar Wetub.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Soasio. Sementara itu, Komang Noprizal Saputra, dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang menangani perkara Maba Sangaji, belum mengetahui ada kejadian kekerasan yang dialami warga di rutan. “Saya belum dapat infromasi apa-apa [terkait kejadian dugaan pemukulan],” kata Komang kepada Kadera.
Mengenai pembebasan, kata Komang, jaksa hanya sampai pada pelaksaan eksekusi putusan dan pengiriman administrasi ke pihak rutan. “Jaksa melakukan eksekusi sesuai tenggat waktu dengan mengirimkan berita acara dan administrasi putusan ke pihak rutan. Soal jadwal pembebasan dihitung berdasarkan masa penahanan,” ujar Komang.
Sebelas warga adat Maba Sangaji sebelumnya divonis bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan nikel PT Position. Vonis itu menuai kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil, yang menilai penggunaan Pasal 162 UU Minerba sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
David Lekatompessy, Kepala Rutan Soasio, belum merespons pesan dan panggilan telepon Kadera untuk mendapatkan konfrimasi resmi mengenai dugaan pemukulan terhadap para tahanan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.