Puluhan orang mendatangi rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 20 Oktober 2025. Demonstrasi itu dipicu dugaan pemukulan terhadap warga adat Maba Sangaji yang ditahan di rutan tersebut. Namun pihak rutan membantah ada kekerasan.

“Kami tuntut bahwa oknum petugas [yang melakukan kekerasan] ditindak tegas secara hukum,” jelas Ariyanto Gani, salah satu peserta aksi di rutan kepada Kadera, Senin tadi.

Massa juga menuntut agar Kepala Rutan Soasio ikut dicopot karena dianggap gagal mengawasi bawahannya. “Sempat baku dapat dengan Kepala Rutan dan hering. Kita minta si oknum ini harus dipecat, tapi justru pihak rutan membela terduga pelaku. Dan mengatakan bukan pengeroyokan,” ujarnya.

Dari rekaman CCTV di rutan menunjukkan petugas melakukan kekerasan terhadap salah satu warga adat Maba Sangaji. Bukti itu diperkuat dengan keterangan Jamaluddin, korban pemukulan, dan rekannya Sahil Abubakar.

Menurut Sahil, petugas rutan berkata-kata kasar setelah ia dan Jamal sekadar bertanya terkait jadwal kapan mereka dibebaskan. Namun cekcok tak terelakan terjadi. Petugas lalu memaki Jamal dengan berkata “Cuk*ma* ngana ini!”.

Mendengar itu, Jamal coba hampiri petugas dengan maksud mendinginkan suasana seperti yang terekam di CCTV. Namun, tanggapan petugas itu sontak membuat Sahil dan Jamal kaget. Ia lalu melayangkan pukulan kepada Jamal hingga wajah lebam, bibir pecah, dan matanya bengkak.

Dalam pertemuan terbuka di depan rutan, David Lekatompessy, Kepala Rutan Soasio, justru membantah tudingan adanya kekerasan. Ia mengatakan dalam rekaman CCTV yang beredar, petugas hanya berupaya melerai keributan antar-tahanan, bukan memukul.

“Jadi intinya kami ini sudah melakukan [sesuai] SOP (Standar Operasional Prosedur], tidak ada pemukulan, pengeroyokan, tidak ada,” kata David saat dihubungi Kadera lewat sambungan telepon. “Jadi intinya, saya akan melakukan proses pembaharuan terhadap pegawai dalam bentuk pelayanan. Terkhusus pada pelayanan di Rutan.”

Menurut David, keterangan sejumlah saksi, keributan terjadi setelah tahanan dan warga adat Maba Sangaji menanyakan pembebasan mereka yang dijadwalkan Kamis atau Jumat pekan ini. Adu mulut dengan petugas diduga berujung pemukulan, hingga salah satu tahanan mengalami luka-luka.

Sebelas warga adat Maba Sangaji sebelumnya divonis lima bulan delapan hari penjara oleh Pengadilan Negeri Soasio karena dianggap menghalangi aktivitas tambang nikel PT Position. Mereka dijerat menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Vonis itu memicu gelombang protes dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai perlawanan warga sebagai upaya melindungi tanah adat, hutan, dan lingkungan hidup dari ancaman tambang.