Dugaan kekerasan yang dilakukan petugas rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Soasio terhadap salah satu tahanan warga adat Maba Sangaji, Jamaluddin Badi, resmi dilaporkan ke Polresta Tidore Kepulauan, Senin, 20 Oktober 2025.

“Kami langsung membawa korban dan melapor secara resmi ke Polresta Tidore Kepulauan untuk dilakukan visum sebagai bukti medis dan menjadi dasar hukum dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku petugas rutan,” kata Yulia Pihang, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kekerasan (TAKI), kepada Kadera.

Yulia menilai, tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Perbuatan kekerasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, serta prinsip-prinsip internasional yang sudah diratifikasi Indonesia.

Yulia menambahkan, selain Jamal, salah satu perempuan yang menjenguk tahanan, ibu Jamal, juga sempat menjadi sasaran pemukulan petugas. Karena itu, tim hkum mendesak Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI, segera turun tangan melakukan investigasi independen.

“Kami juga menuntut agar oknum petugas yang terlibat segera diberhentikan dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tim advokasi juga menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami ingin memastikan Rutan tidak menjadi ruang kekerasan, tapi tempat pembinaan yang manusiawi,” jelas Yulia.

Sementara itu,  David Lekatompessy, Kepala Rutan Soasio, membantah adanya tindak pengeroyokan atau penganiayaan terhadap warga adat Maba Sangaji. Padahal bukti rekaman CCTV telah jelas memperlihatkan kekerasan itu terjadi. Menurut David, petugas hanya melerai keributan antar sesama tahanan.

Meski begitu, David menyebut tidak akan menoleransi pelanggaran bila terbukti. “Saya selaku pimpinan tidak tinggal diam, dan kalau pun memang yang bersangkutan bersalah, kita akan berikan berita acara. Kalau terbukti, akan diberikan hukuman administrasi,” kata David kepada Kadera.