Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore, David Lekatompessy menanggapi kasus dugaan pemukulan Jamaluddin Badi alias Jamal, salah satu dari sebelas tahanan warga adat Maba Sangaji oleh Aldy, petugas rutan, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Peristiwa pemukulan yang berlangsung di area Warung Telekomunikasi Khusus Permasyarakatan (Wartel Suspas) tersebut sempat memicu ketegangan, setelah Jamal dikabarkan mengalami luka lebam di bagian mata kiri dan bibir pecah.

Kendati begitu, David membantah adanya pemukulan itu. Dari rekaman CCTV, menurutnya tidak terlihat adanya tindakan kekerasan sepihak. Justru keduanya terlihat saling memukul.

“Tidak ada penganiayaan dari petugas terhadap warga binaan. Mereka saling baku pukul. Petugas lain langsung melerai, dan situasi cepat dikendalikan,” tegasnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap narapidana.

“Ini murni cekcok yang berujung adu fisik. Kami tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan rutan. Namun, penting juga meluruskan bahwa kejadian ini bukan penganiayaan oleh petugas,” kata David.

Menurut David, keributan berawal saat Jamal bersama rekannya Sahil Abubakar alias Ilo, mendatangi Kepala Pelayanan Tahanan (Kapelta) untuk menanyakan status pembebasan mereka. Jamal juga sempat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur guna memastikan informasi terkait delapan orang yang dijadwalkan bebas pada Jumat mendatang.

“Dari sebelas, delapan orang yang akan bebas, tiga orang lainnya termasuk Jamal tidak masuk dalam daftar karena ada tambahan perkara, sehingga masa tahanannya diperpanjang dua bulan. Hal ini sudah diketahui pengacara mereka. Mungkin informasi itu belum disampaikan kepada yang bersangkutan,” jelas David.

David bilang, keributan bermula saat memasuki waktu salat Zuhur. Petugas rutan, Aldi, menegur Jamal dan warga binaan lainnya untuk menunaikan salat sesuai aturan yang berlaku di Rutan Soasio.

“Saat waktu salat tiba, semua warga binaan wajib melaksanakan salat. Petugas mengingatkan secara sopan, tapi mungkin karena emosi atau ada salah paham, terjadi cekcok antara Jamal dan petugas,” ujarnya.

Namun, atas kasus dugaan penganiayaan itu, Jamal bersama ibunya didampingi kuasa hukum melaporkan petugas Rutan kelas IIB Soasio ke Polresta Tidore Kepulauan.

“Kami langsung membawa korban dan melapor secara resmi ke Polresta Tidore Kepulauan untuk dilakukan visum sebagai bukti medis dan menjadi dasar hukum dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku petugas rutan,” kata Yulia Pihang, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kekerasan (TAKI), kepada Kadera.id.

Yulia menilai, tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Perbuatan kekerasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, serta prinsip-prinsip internasional yang sudah diratifikasi Indonesia.

Yulia menambahkan, selain Jamal, salah satu perempuan yang menjenguk tahanan, ibu Jamal, juga sempat menjadi sasaran pemukulan petugas. Karena itu, tim hukum mendesak Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI, segera turun tangan melakukan investigasi independen.

“Kami juga menuntut agar oknum petugas yang terlibat segera diberhentikan dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.