Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Achmad Rizaldy dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tidore, Aldi Rizaldi Daud, diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Tidore pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Mereka diperiksa atas laporan Ma’arifin Arif, dalam dugaan pengrusakan pagar dan gerbang PN Soasio, Tidore Kepulauan, saat bersolidaritas mengawal sidang putusan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Achmad Rizaldy, Ketua LMND Tidore mengatakan, mereka diperiksa di ruangan terpisah dan penyidik yang berbeda. Pemeriksaan berlangsung selama satu jam.
“Penyidik tanya itu kronologis aksi, dari awal titik kumpul di mana, sampai ke PN jam berapa. Setelah itu mereka tanyakan upaya masuk sampai gerbang rusak. Semuanya saya jelaskan,” katanya melalui panggilan telepon kepada reporter Kadera.id, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia bilang, kerusakan gerbang maupun pagar PN Soasio tidak pernah direncanakan. Hal itu terjadi saat massa aksi tidak diperbolehkan masuk ke pelataran pengadilan dan dihadang aparat kemananan. Karena itu, lanjutnya, terjadi dorang pintu gerbang dan pagar supaya aparat kemanan memberikan atensi agar massa aksi bisa masuk.
“Intinya, kami jelaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau rencana untuk merusak fasilitas umum. Itu hasil pemeriksaan klarifikasi. Dan kami sudah tandatangan BAP. Mungkin akan mereka dalami penyelidikan. Karena laporan ini sudah masuk to,” jelasnya.
Meski begitu, bagi ia, pelaporan tersebut merupakan upaya pembungkaman gerakan mahasiswa lewat kriminalisasi. Namun, ia tetap berharap, gerakan mahasiswa di Tidore tidak melemah, dan makin masif.
“Torang punya harapan, semoga nanti kalau berjalan (kasus ini), tidak menyalahkan, tidak meredupkan gerakan mahasiswa di Tidore,” ujarnya.
Plh Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Saytiawan membernarkan pemeriksaan Achmad dan Aldi tersebut. Namun, hanya mengambil keterangan klarifikasi sebagai saksi.
“Ini terkait rusaknya pagar di kantor Pengadilan Negeri Soasio, bahwa kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan sudah mengambil keterangan klarifikasi mereka (Achmad dan Aldi),” ucapnya.
Untuk diketahui, laporan tersebut dibuat oleh Ma’rifin Arif, dari PN Soasio, pada 17 Oktober 2025, atas dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 ayal (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.