Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menggelar sosialisasi lanjutan terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi pemerintah daerah serta kementerian/lembaga (K/L) vertikal di wilayah Maluku Utara, pada Sabtu, 24 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti secara langsung dan melalui zoom meeting oleh sejumlah instansi terkait.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Perwakilan Maluku Utara, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si, membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa penilaian tahun 2025 merupakan bentuk transformasi dari sistem penilaian sebelumnya. Jika pada tahun-tahun lalu penilaian hanya menitikberatkan pada empat dimensi, yakni input, proses, output, dan pengaduan, tahun ini penilaian diperluas menjadi tiga unsur, yaitu empat dimensi tersebut, tingkat kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman. Hasil akhirnya akan dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman.

“Opini Ombudsman ini bertujuan untuk menggambarkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik, tingkat kepercayaan masyarakat, serta memetakan potensi maladministrasi agar menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Hery Susanto dalam sambutannya.

Pada tahun 2025, Ombudsman Maluku Utara melakukan penilaian terhadap lima pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Kepulauan Sula. Selain itu, sejumlah K/L vertikal juga menjadi objek penilaian, seperti Kantor Pertanahan, Polres jajaran, Kantor Imigrasi, Lapas, serta Rutan.

Secara nasional, penilaian Ombudsman tahun ini mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, dan 264 pemerintah daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 56 kota, dan 170 kabupaten. Di Maluku Utara sendiri, terdapat 27 instansi yang akan dinilai, meliputi 12 instansi vertikal dan 15 instansi pemerintah daerah.

Hery menjelaskan, ruang lingkup penilaian kini tak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga mencakup jasa dan barang publik. Substansi yang dinilai pada pemerintah daerah meliputi kesehatan, sosial, dan pendidikan, masing-masing dilakukan di RSUD atau Dinas Kesehatan, Panti Sosial atau Dinas Sosial, serta sekolah atau Dinas Pendidikan.

Adapun untuk K/L vertikal, tahun ini terdapat penambahan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Kantor Imigrasi serta Lapas/Bapas/Rutan. Sementara itu, instansi seperti Polres dan Kantor Pertanahan tetap menjadi objek penilaian rutin setiap tahun.

Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA), kajian, dan rekomendasi akan menjadi faktor penting dalam penilaian. Instansi yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tidak akan diberikan Opini.

“Melalui Opini Ombudsman, kami berharap penyelenggara pelayanan publik, khususnya di tingkat daerah sebagai garda terdepan, dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Hery.