Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu mulai menyelidiki laporan masyarakat terkait pembongkaran tiga bangunan milik RSUD Bobong di Desa Ratahaya, yang merupakan aset daerah.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembongkaran gedung RSUD Bobong,” ujar Achmad kepada Kadera.id, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk Direktur RSUD Bobong dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pulau Taliabu, berinisial KM.
Achmad bilang, penyidik saat ini tengah menuju Ternate untuk meminta klarifikasi dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait prosedur pembongkaran aset milik negara maupun daerah.
“Penyidik dijadwalkan memeriksa pihak KPKNL siang ini di kantor mereka di Ternate. Saat ini status kasus masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Diketahui, tiga bangunan RSUD Bobong yang dibongkar tersebut memiliki nilai lebih dari Rp7 miliar. Pembongkaran dilakukan dengan alasan bangunan sudah tidak layak digunakan dan akan diganti dengan pembangunan baru yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun, berdasarkan informasi di lapangan, bangunan tersebut masih tergolong layak pakai dan belum mengalami kerusakan berarti. Setelah pembongkaran dilakukan, lokasi pembangunan RSUD baru justru dipindahkan ke area Alun-alun Kota Bobong.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.