Publik kembali dikejutkan oleh kabar yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’ruf, yang diduga memanipulasi penggunaan gelar akademik dalam berbagai urusan kepegawaian dan dokumen pemerintahan.

Padahal, jabatan Sekda yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) secara tegas diatur hanya dapat diisi oleh pejabat dengan kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).

Kepada wartwan, beberapa hari lalu, Ma’ruf mengakui bahwa ijazah S1 Ekonomi yang selama ini digunakannya tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Ia menyebut bahwa dalam setiap penyesuaian golongan dan kenaikan pangkat, dirinya hanya menggunakan ijazah D2 Keguruan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Dalam sejumlah dokumen resmi pemerintahan, surat keputusan, hingga tanda tangan kedinasan, Ma’ruf masih tercatat menggunakan gelar “S.E.” (Sarjana Ekonomi) di belakang namanya.

Praktik ini dinilai publik sebagai bentuk pelanggaran etika jabatan dan manipulasi administratif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah.

“Ini jelas bentuk manipulasi intelektual dan moral. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Sekda menggunakan dua ijazah berbeda untuk kepentingan yang berbeda pula? Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kejujuran seorang pejabat publik,” tegas Angriani, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate, saat dimintai tanggapan oleh Kadera.id, Sabtu, 1 November 2025.

Angriani menegaskan, HMT Cabang Ternate akan terus mengawal transparansi birokrasi di Taliabu dan mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut.

“Kami meminta Bupati, BKD, dan Inspektorat tidak tinggal diam. Jika benar ijazah S1 yang digunakan tidak terdaftar, maka harus ada sanksi administratif yang jelas. Jangan biarkan birokrasi Taliabu dicoreng oleh praktik manipulatif seperti ini,” lanjutnya.

Menurutnya, masyarakat Taliabu berhak mengetahui siapa yang benar-benar layak dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tinggi pemerintahan.

“Sekda itu bukan jabatan kecil, ia merupakan jantung birokrasi daerah. Kalau pejabat setingkat itu saja berbohong soal ijazah, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kebijakan dan keputusannya?” tutup Angriani.

Dalam aturan resmi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menegaskan bahwa calon pejabat JPT Pratama wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau D4.

Artinya, penggunaan ijazah D2 Keguruan sebagai dasar administrasi jabatan Sekretaris Daerah jelas tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terkait dugaan penggunaan dua ijazah berbeda tersebut. Namun, tekanan publik terus meningkat agar pemerintah daerah segera membuka hasil verifikasi dokumen kepegawaian Sekda secara transparan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa gelar tanpa keabsahan hanyalah simbol palsu, dan jabatan tanpa integritas hanyalah topeng kekuasaan. Masyarakat Taliabu menuntut birokrasi yang jujur, terbuka, dan berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan pribadi.

Dasar regulasi dari syarat ijazah jabatan tersebut adalah PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS – Pasal 107 ayat (1) huruf c:

“Calon pejabat pimpinan tinggi harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).”

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara – Pasal 108:

“Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (termasuk Sekda) diisi dari PNS yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas sesuai dengan persyaratan jabatan.”