Perjuangan panjang dalam proses pengusulan Sultan Tidore ke-37, Zainal Abidin Syah, sebagai pahlawan nasional sejak tahun 2021 hingga 2023 akhirnya membuahkan hasil.
Pada 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah di Istana Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025.
Dalam Keppres tersebut tercantum sepuluh nama penerima gelar pahlawan nasional, salah satunya adalah Sultan Zainal Abidin Syah dari Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Sejarawan Universitas Khairun (Unkhair), Irfan Ahmad, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses pengusulan Sultan Zainal Abidin Syah telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan.
“Mekanismenya dimulai dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Dalam sidang itu diperiksa kelengkapan administrasi dan kelayakan sebelum dikirim ke Jakarta untuk disidangkan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP),” jelas Irfan.
Irfan menuturkan, dirinya turut terlibat dalam penulisan naskah akademik untuk tiga tokoh besar, yakni Sultan Baabullah Datu Syah (1528–1583), Salahuddin bin Talabuddin (1887–1948), dan Zainal Abidin Syah (1912–1967).
Menurutnya, penulisan naskah akademik Sultan Zainal Abidin Syah dilakukan oleh tim peneliti bentukan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Sosial, dan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur.
“Mulai dari penyusunan naskah akademik, pengusulan ke provinsi, hingga ke tingkat pusat tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Proses pengusulan tersebut dinilai lengkap karena mencakup naskah akademik, biografi perjuangan, rekomendasi dari Wali Kota dan Gubernur, susunan panitia, diskusi terpumpun, seminar nasional, dukungan masyarakat, serta dokumen pendukung berupa sumber primer dan sekunder.
“Semua persyaratan itu diteliti secara mendalam dalam sidang TP2GP Pusat,” tambahnya.
Irfan juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan naskah pengusulan, Kesultanan Tidore, pemerintah, dan masyarakat turut berperan aktif.
“Bahkan dalam satu pertemuan di Jakarta, kami berdiskusi langsung terkait pengusulan naskah tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Sultan Zainal Abidin Syah sebenarnya telah dua kali diusulkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dan sempat masuk lima besar calon penerima gelar pahlawan nasional.
“Waktu itu, Maluku Utara sudah dua kali menerima gelar pahlawan nasional untuk Sultan Baabullah dan Salahuddin bin Talabuddin. Jadi wajar jika pemerintah memberi kesempatan kepada daerah lain terlebih dahulu,” katanya.
Irfan menyebut, proses pengusulan Sultan Zainal Abidin Syah berlangsung selama empat tahun, dan baru lolos ke enam besar setelah tiga tahun.
“Kali ini, meski masuk di urutan ke-10, beliau akhirnya diakui oleh negara sebagai Pahlawan Nasional dari Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan, Umar M. Zen, membenarkan bahwa proses pengusulan dimulai sejak tahun 2021 hingga 2023.
“Tahun 2024 kami tidak sempat mengusulkan karena ada keterlambatan surat dari Kementerian Sosial RI. Namun pada 2025, kami kembali mengajukan berkas lengkap,” jelasnya.
Setelah pengusulan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait kelengkapan dokumen dan naskah akademik.
“Dari hasil koordinasi, kami menambahkan satu naskah lagi berupa biografi Sultan Zainal Abidin Syah yang ditulis oleh Rektor Universitas Nuku, karena beliau juga termasuk dalam tim TP2GD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.