Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Talaga Rano menggeruduk Kantor Bupati Halmahera Barat, pada Senin, 17 November 2025. Mereka mendesak pemerintah menghentikan rencana pembangunan proyek panas bumi atau geothermal di kawasan Talaga Rano yang disebut sebagai wilaya adat dan sumber air utama bagi ribuan warga.
Rheyn, perwakilan massa aksi, menegaskan Talaga Rano bukan sekadar aset ekologis, melainkan tanah leluhur yang menjadi penopang hidup masyarakat adat sekitarnya. Sebab itu, pemerintah harus menghentikan segera.
“Talaga Rano adalah tanah leluhur kami, tanah yang subur, tanah yang menghidupkan masyarakat sekitar. Sumber air di sana yang sampai saat ini menjaga kehidupan kita”, kata Rheyn dalam rilis yang diterima Kadera, Senin, 17 November 2025.
Menurut Rheyn, kawasan Talaga Rano yang mencapai 16 ribu hektar merupakan tanah ulayat masyarakat adat, termasuk Suku Sahu. Kehadiran tambang geothermal dikhawatirkan merusak ekosistem dan menggusur ruang hidup masyarakat.
“Kami hidup dengan cengkeh, pala, dan kelapa, bukan dengan perusahaan apalagi geothermal. Untuk itu, geothermal segera angkat kaki dari tanah leluhur kami. Kami berhak pertahankan tanah ulayat kami,” tandasnya.
Ongen, massa aksi, menyebut penolakan ini memiliki dasar hukum kuat. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui hak masyarakat adat, serta merujuk pada UU Pokok Agraria 1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
Termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disebut juga menjamin perlindungan masyarakat adat dan wilayah kelola mereka.
Masyarakat adat akan terus melakukan demonstrasi menolak tambang geothermal. Mereka khawatir akan mengancam ruang hidup.
Demonstrasi hari ini tidak menemui pemerintah daerah. Informasinya, James Uang dan Djufri Muhammad, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat sedang berada di luar daerah.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.