Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Wa Ode Nurlina, angkat bicara mengenai keluhan salah satu warga Desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan, Sarifudin Banuhu.
Warga tersebut merupakan pemilik lahan kebun di Desa Nggoli yang terdampak penggusuran untuk pembangunan jalan, namun namanya tidak tercantum dalam daftar penerima ganti rugi.
Nurlina menilai ketiadaan nama Sarifudin dalam daftar ganti rugi terjadi akibat lemahnya proses verifikasi yang dilakukan pihak terkait terhadap data korban penggusuran.
“Saya menegaskan kepada pemerintah daerah agar segera membayar ganti rugi lahan milik warga tersebut, atau kembali melakukan verifikasi lapangan terkait salah satu warga yang juga menjadi korban penggusuran namun namanya tidak masuk dalam daftar,” tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait pembayaran ganti rugi terhadap Sarifudin. “Kami berharap ada kejelasan dan kesepakatan bersama agar yang bersangkutan mendapatkan haknya, dan pemerintah dapat melaksanakan pembangunan tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurutnya, DPRD akan melakukan pemantauan serta koordinasi dengan pemerintah daerah agar solusi yang diambil tidak merugikan warga.
“Penyelesaian yang adil tidak hanya akan mengembalikan hak masyarakat, tetapi juga memastikan proyek pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu dapat berjalan tanpa hambatan. Kami ingin masalah ini segera diselesaikan, karena hampir setiap hari kami ditanyakan soal itu. Kami ingin pembangunan di Taliabu berjalan lancar dan berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.
Nurlina juga berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera menindaklanjuti, memverifikasi ulang, dan menyelesaikan sengketa ganti rugi lahan jalan di wilayah Selatan Taliabu dengan transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.