Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara menyita 300 kg lebih daging babi di atas Kapal KM. Venecian yang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani, pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Ratusan daging babi yang diangkut dari Manado itu diketahui melanggar hukum karena tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Bukan hanya ketidaklengkapan dokumen, pemilik juga mesti waji lapor ke petugas karantina di tempat keberangkatan maupun di pelabuhan tujuan. Ini sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jika tidak dilaporkan, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hukum,” kata Willy Indra Yunan, Kepala Karantina Maluku Utara dalam keterangan tertulis yang diterima tuturfakta.com.
Kejadian tersebut bermula saat petugas Karantina Malut lakukan patroli dan razia rutin di kapal KM. Venecian dari Manado yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan 10 boks yang berisi daging babi dan produk hewan lain yang disimpan ditempat yang berbeda. Di dapur kapal, ditemukan 5 boks berisi 250 kg daging babi.
Selain itu, 3 boks lainnya berisi 75 kg daging babi yang dicampur dengan 21 kg bakso ikan. Sementara 2 boks lainnya berisi 30 kg daging bebek ditemukan di dek 1 itu isinya 30 kg daging bebek.
Penyitaan itu, kata Willy, karena awas terhadap penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga demam babi afrika (African Swine Fever/ ASF).
Ia menambahkan, hal ini sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat M Panggabean melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia No. 38 Tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Di Maluku Utara belum ada kasus ASF karena masuk zona hijau PMK. Dan, dari daerah zona merah tidak dapat memasuki zona hijau dalam lalu lintas hewan rentan, produknya termasuk daging babi. Ini untuk melindungi kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit,” terangnya.
Karena itu, lanjut Willy, komoditas yang ditindak dikembalikan ke tempat asal. Dan, untuk pemiliknya bakal dibina dan ditegur
“Semua komoditas yang ditolak itu, dikembalikan ke tempat asal. Sedangkan pemilik telah dimintai keterangan, pembinaan serta diberikan teguran secara tertulis,” ujarnya mengakhiri.
—–
Editor: Rabul Sawal

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.