Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) pada Selasa, 2 Desember 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kejari Pulau Taliabu itu melibatkan berbagai unsur keamanan dan lembaga pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, sebagai pembicara utama. Turut hadir pula Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Kesbangpol, Kasat Intel Polres Pulau Taliabu, Koramil 1510 Bobong, Kemenag, Komunitas Intelkam TNI/Polri, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama, serta insan pers.

Usai kegiatan, Yoki menjelaskan, pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 30 ayat 3 huruf d dan e, Kejaksaan diberi tugas untuk menjalankan fungsi ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk mencegah penodaan serta penyalahgunaan ajaran agama.

“Salah satu fungsi Kejaksaan adalah melakukan penyelenggaraan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan serta mencegah munculnya ajaran yang berpotensi menimbulkan keresahan,” ujar Yoki.

Ia menegaskan, rapat koordinasi ini bertujuan mendengar laporan situasi terkini di masyarakat sekaligus mengantisipasi munculnya pemahaman yang dianggap menyimpang. Deteksi dini, kata Yoki, menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas sosial.

“Jika ada pemahaman yang menyimpang, kami akan menindaklanjuti secara prosedural. Tujuannya agar tidak menimbulkan keresahan atau gesekan di masyarakat,” jelasnya.

Kajari Taliabu itu juga mengimbau masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk selalu menempuh jalur resmi apabila menemukan aktivitas kelompok atau ajaran yang dicurigai tidak sesuai ketentuan.

“Jangan bertindak sendiri. Laporkan kepada aparat. Kita jaga bersama kondusifitas daerah, karena kita ini satu dalam kerukunan dan toleransi beragama,” tegas Yoki.