Kuota calon jemaah haji Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2026 dipastikan mengalami penurunan signifikan. Jika pada tahun 2025 kuota keberangkatan mencapai 115 orang, maka tahun 2026 hanya tersisa 103 orang, berkurang 12 kuota dari tahun sebelumnya.

Meski demikian, alasan pasti di balik penurunan kuota tersebut belum diketahui. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan, Sahnawi Ahmad, mengaku pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait.

“Kalau terkait alasan penurunan dan regulasi, kami di Kesra tidak tahu, karena tugas kami hanya mengatur pembayaran akomodasi embarkasi para calon jamaah haji,” ungkap Sahnawi, Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut informasi yang diterima dari Kantor Kementerian Agama (Kandepag) Kota Tidore Kepulauan, data kuota haji saat ini baru mencapai sekitar 80 persen. Penetapan angka kuota tersebut sepenuhnya berasal dari Kandepag dan mengikuti kebijakan pusat.

“Dari kuota 103 orang ini, sebelumnya sempat berada di kisaran 15 hingga 20 orang. Penurunan ini juga terjadi di kabupaten dan kota lain di Maluku Utara,” jelasnya.

Untuk memastikan penyebab penurunan kuota, Kesra Tidore berencana menggelar pertemuan dengan Kesra Provinsi, Kandepag, dan instansi terkait agar mendapat penjelasan resmi mengenai penetapan jumlah calon jamaah haji.

Sahnawi menambahkan, kebijakan kuota selama ini ditetapkan Kementerian Agama, yang sebelumnya menyesuaikan dengan jumlah penduduk. Namun, kondisi kuota antar daerah di Maluku Utara kini tampak tidak merata.

“Apakah nanti kuota calon jamaah haji per kabupaten dan kota hanya 1, 2, hingga 5 orang atau bagaimana, saya juga belum tahu,” ujarnya.
Penurunan kuota ini berpotensi menambah panjang daftar tunggu. Jika kuota hanya 103 orang, maka jamaah yang seharusnya berangkat pada 2026 bisa tertunda hingga 2027 atau bahkan 2028.

Menurut Sahnawi, sebagian besar jamaah yang tertunda keberangkatannya merupakan calon jamaah yang terdampak penundaan akibat pandemi Covid-19. “Dulu tertunda dua tahun, tapi akhirnya bergeser hingga lima tahun baru bisa berangkat,” katanya.

Dari total 103 calon jamaah haji tahun 2026, sebagian di antaranya merupakan jamaah yang telah tertunda sebelumnya. Sistem keberangkatan tidak mengutamakan usia lanjut, tetapi mengikuti urutan daftar tunggu.

“Kalau mendaftar bersamaan, tapi nomor urutnya berada di luar kuota 103, maka harus tertunda ke tahun berikutnya,” pungkasnya.