Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berjanji mengganti biaya kuliah mahasiswa penerima beasiswa yang terpaksa membayar uang kuliah dan biaya pendidikan lainnya dengan dana pribadi akibat keterlambatan pencairan beasiswa hingga Desember 2025.

Jamrud Hamid, Kepala Bagian Organisasi Setda Halmahera Tengah mengatakan penggantian biaya akan dilakukan sepanjang mahasiswa tersebut tercatat sebagai penerima beasiswa resmi dan dapat menunjukkan bukti atau slip pembayaran.

“Kalau untuk mereka punya biaya semester berjalan tidak jadi masalah. Tapi mereka keluhkan yang sudah terlanjur bayar itu,” kata Jamrud kepada Kadera, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Jamrud, program beasiswa tersebut merupakan kebijakan baru pemerintah daerah yang mulai diterapkan pada Januari 2025 dengan total anggaran Rp19 miliar. Program ini ditujukan bagi seluruh mahasiswa berdomisili Halmahera Tengah, baik yang kuliah di Maluku Utara maupun di luar daerah.

Namun, pemerintah daerah mengakui masih mengalami kendala dalam pendataan mahasiswa Halmahera Tengah yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Hingga saat ini, data yang dimiliki pemerintah mencatat sekitar 2.900 mahasiswa di 175 kampus sebagai penerima beasiswa, termasuk sekitar 800 mahasiswa di Universitas Khairun, Ternate.

“Anggaran yang ada ini kan belum [termasuk] dengan luar Maluku Utara. Itu bukan jumlah yang sedikit,” ujar Jamrud.

Ia menyebut Pemkab Halmahera Tengah telah mengusulkan penambahan anggaran beasiswa sebesar Rp32 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah merevisi Peraturan Bupati untuk menetapkan persyaratan beasiswa, seperti indeks prestasi kumulatif (IPK) dan batas masa studi.