Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 beberapa waktu lalu. Hasilnya, Maluku Utara termasuk provinsi yang berada dalam zona merah atau rentan.

Berdasarkan hasil penilaian, Maluku Utara mencatatkan skor terendah untuk kategori provinsi dengan skor 57,35 poin, hanya naik 0,56 poin dari 2023. Sementara, skor rata-rata nasional sebesar 71,53 poin.

Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan skor rata-rata terendah pemerintah provinsi di seluruh Indonesia mencapai 67,52 poin, pemerintah kabupaten 69,99 poin, dan pemerintah kota 71,91 poin. Untuk kementerian dan lembaga mencatat skor tertinggi, masing-masing 79,02 dan 79,70 poin.

“Khusus Maluku Utara, ini menjadi perhatian serius karena dengan skor 57,4, tingkat kerentanannya cukup tinggi,” ujar Pahala.

Pahala menjelaskan, untuk kategori provinsi, selain Maluku Utara, di posisi terendah ada Sumatera Utara dengan skor 58,5 poin dan Riau 62,8 poin.

Sebaliknya, kategori provinsi dengan skor tertinggi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 74,6 poin dan Jawa Tengah 79,5 poin. Indikator yang diukur terkait Maluku Utara sebagai provinsi paling korup versi KPK meliputi jual-beli jabata, pengadaan barang/jasa, intervensi, dan gratifikasi.

Pahala menambahkan, skor SPI pemerintah daerah secara umum berada di bawah target nasional 74,00 poin.

“Pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, masih masuk kategori merah, yang berarti rentan terhadap praktik korupsi,” ungkapnya.

Pahala menyebutkan, indeks SPI diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan nilai 0-72,9 poin, kuning (waspada) 73-77,9 poin, dan hijau (terjaga) 78-100 poin.

Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi, terdiri dai 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN.

Pahala menegaskan pentingnya peran pemimpin organisasi pemerintah daerah dalam memperkuat integritas. Ia mengimbau agar setiap pihak mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjadikan SPI sebagai alat evaluasi dalam membangun sistem pencegahan korupsi,” tambah Pahala. []