Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang melibatkan dua terpidana inisial DH alias Daiyan dan LK alias Lely, atas pengrusakan barang milik Dahlan Ali, di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Wasile Selatan.

Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, sudah menetapkan terpidana sejak 27 Oktober 2025 berdasarkan Surat Putusan Nomor 113/Pid B/2025/PN Sos. Dalam putusan itu, keduanya dijerat Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjara kurungan selama dua bulan.

Namun, hingga kini Kejari Haltim belum menahan melakukan penanganan. Sikap Kejari ini membuat pihak korban merasa proses hukum terkesan tebang pilih.

“Kuasa hukum kami telah mendesak Kejari Haltim agar segera menahan dua terpidana tersebut. Bila dalam waktu dekat tidak dilaksanakan, Kepala Kejari Haltim bakal dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, atas penanganan kasus yang terkesan lambat,” kata Dahlan Ali kepada reporter Kadera.id saat diwawancarai, Sabtu, 3 Januari 2026.

Dahlan mengaku, pihaknya mengikuti proses hukum ini sejak di tangani Polres Haltim, hingga masuk ke Kejari Haltim. Bahkan sampai pada proses sidang putusan bersalah berakhir. Namun, proses hukum berjalan lambat, karena terpidana hingga kini masih melenggang bebas.

“Kenapa persoalan ini sudah ada putusan, tapi terpidana belum juga ditahan?” tanya Dahlan, sesali.

Sementara, Supriadi Hamisi, kuasa hukum korban mengatakan, masalah ini terjadi atas buntut dugaan kasus pengrusakan barang milik Dahlan. Bermula ketika Daiyan dan Lely mengklaim lahan kebun Dahlan merupakan milik mereka. Padahal, sertifikat lahan tersebut atas nama Dahlan. Namun, Daiyan dan Lely tetap bersikukuh dan datang merusak pagar tanaman di kebun Dahlan, pada 5 Oktober 2024.

“Dari situ klien kami tentu keberatan karena tanah itu sudah bersertifikat atas nama Dahlan. Di sini, lalu masalah dilaporkan pada pihak Polsek hingga dilimpahkan ke Polres Haltim,” ungkapnya.

Namun, sambung dia, Daiyan dan Lely, belum pernah ditahan sejak kasus ditangani penyidik Polres Haltim, dan hanya dikenakan wajib lapor. Begitu kasus masuk ke Kejari Haltim pun mengalami hal serupa. Bahkan, pasca sidang putusan di PN Soasio, dua terpidana itu pun belum juga ditahan.

Padahal menurut Supriadi, putusan pidana itu bersifat eksekutor, bukan deklaratoir. Artinya, setelah sidang putusan, maka jaksa harus segera menahan terpidana. Ini berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 270 KUHAP bahwa jaksa harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pidana penjara atau denda, serta perintah lain dalam putusan.

Selain itu, kata dia, kewenangan jaksa tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menyatakan, bahwa penundaan penahanan, bisa berlaku kecuali seorang terpidana dalam keadaan luar biasa.

“Maksudnya, dalam keadaan yang luar biasa itu seperti orang sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit sekaligus dipastikan berada di rumah sakit. Karena tidak bisa hanya surat saja. Namun ini semua tidak kami dapatkan. Makanya, kami menyimpulkan ada tebang pilih. Ada apa ini?” ungkapnya.

Ia bilang, kliennya berharap mendapatkan keadilan. Karena sekitar sebulan lalu, pihaknya sudah mendatangi Kejari Haltim untuk mengonfirmasi dan meminta kejelasan soal mandeknya penahanan terpidana. Namun, Kejari Haltim berjanji penahanan bakal segera dieksekusi, tapi hingga kini belum dilaksanakan.

Karena itu, ia meminta kepala Kajari Haltim untuk memanggil dan mengevaluasi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini. Selain itu, ia juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negerii Haltim yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus ini.

“Tidak lakukan ekseskusi itu merupakan alasan abu-abu dan tidak masuk akal. Karena tidak ada keadaan yang luar biasa dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Supriadi menegaskan, bila dalam waktu dekat penahanan dua terpidana tidak dilakukan, maka pihaknya bakal melaporkan Kajari Haltim ke Kejati Malut. Karena punya kewenangan dalam pengawasan dan pengawalan.

“Itu sikap tegas kami dari tim kuasa hukum,” tandasnya mengakhiri.

Hingga berita ini terbit, reporter Kadera.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejari Haltim mengenai masalah tersebut.