Perburuan kuskus mata biru atau Phalanger matabiru, satwa endemik Pulau Terjate, kembali terjadi. Terbaru, sebanyak 18 ekor kuskus mata biru dan satu ekor soa-soa layar diamankan warga bersama Komunitas Pulo Tareba dari tangan empat terduga pemburu di kawasan Tolire Besar, Kelurahan Takome, Pulau Ternate, Kota Ternate, pada 29 Desember 2025.

Menanggapi peristiwa tersebut, Much. Hidayah Marasabessy, Dosen Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Khairun (Unkhair), mendorong Pemerintah Kota Ternate bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret di tingkat tapak, salah satunya dengan membangun sanctuary in situ atau pelestarian ekosistem di habitat asli bagi Kuskus mata biru.

Sanctuary in situ salah satu solusi yang lebih kuat di tapak, sebagai bentuk konservasi atau pelestarian tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan langsung di habitat atau lingkungan satwa. Pemerintah segera membuat Sanctuary in situ, kuskus mata biru seperti di area Kelurahan Loto dan Takome,” kata Hidayah kepada Kadera, Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Hidayah, kuskus mata biru atau dikenal dengan sebutan Kuso dalam bahasa lokal merupakan Maskot Geopark Pulau Ternate. Hewan omnivora ini pernah jadi maskot dalam acara Indonesia Creative Cities Festival (ICCF) 2019. Namun, status satwa endemik ini belum diiringi dengan perlindungan yang memadai di lapangan.

Ia menilai alokasi anggaran pemerintah sebaiknya difokuskan pada upaya konservasi langsung, bukan semata pada penyusunan regulasi administrasi.

“Daripada anggaran harus keluar untuk membuat peraturan daerah, baiknya anggaran digunakan untuk membuat suaka kuskus mata biru. Sudah saatnya di buat Sanctuary in situ agar bisa juga menjaga populasi kus-kus matabiru melalui bridding,” kata dia.

Ancaman kepunahan

Hidayah mengingatkan, perburuan yang berlangsung terus-menerus berpotensi mendorong kuskus mata biru menuju kelangkaan hingga kepunahan. Karena itu, diperlukan langkah serius dari Pemkot Ternate serta Balik Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate.

“Langkah nyata di lapangan harus lebih diupayakan daripada langkah langkah administratif. Karena kadang tak substantif dan berdampak di tingkat tapak. Penegak hukum sepatutnya bisa memberikan efek jera, bukan seperti sekarang ini entah seperti apa penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hidayah menjelaskan, perlindungan keanekaragaman hayati sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kemudian diperbarui dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi tersebut mencakup penguatan sanksi pidana dan denda, serta pengakuan terhadap kawasan konservasi berstatus internasional seperti Cagar Biosfer.

“Peraturan Daerah (Perda) kiranya bisa menjadi solusi bagi konservasi. Namun S&K berlaku paling penting adalah taat atau patuh dalam pelaksanaan regulasinya. Sebagai mana rahasia umum yang berlaku kini, Perda tak lebih hanya di atas kertas tanpa aktualisasi jujur-adil di lapangan,” ujarnya.

Selain regulasi nasional, Hidayah menyarankan Pemkot Ternate merujuk pada dokumen Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 yang diluncurkan pemerintah pada 2024 sebagai panduan penyusunan kebijakan dan program konservasi.