Di mimbar-mimbar masjid, khotbah Jumat hampir selalu bicara tentang akhlak, ibadah, dan keselamatan manusia. Namun jarang sekali menyebut makhluk Tuhan lain yang pelan-pelan lenyap dari hutan dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara.
“Kita patah dia pe leher, kita pukul petugas!”
LAYAKNYA air dalam kemasan plastik yang bocor, semua kesal tertumpah dari mulut Cimon Bastiong.
Semenjak diboyong dari Pulau Bacan dua tahun lalu, seekor Kasturi ternate yang Cimon miliki belum sekalipun kena sidak polisi kehutanan. Jika sampai mereka datang ke rumah dan berniat merampasnya, Cimon tidak segan mematahkan leher hewan tersebut lalu melemparkan ke hadapan petugas.
“Daripada dong sita, lebih baik bikin begitu biar samua tara dapat,” kata Cimon.
Kalau itu dinilai terlalu kejam, ringan tangan Cimon melayangkan pukulan pada petugas yang ngotot. Ia tidak rela, satwa yang sudah dipelihara susah payah disita polisi kehutanan.
“Susah-susah kita (saya) rawat, susah-susah kasih makan dan kasih mandi tiap hari kong dong mau kamari sita?” lanjut Cimon, pria 48 tahun yang pernah mendengar ada satwa serupa milik temannya yang disita petugas–itu yang membuat dirinya jengkel.
Petugas polisi kehutanan yang dimaksud Cimon tak lain adalah personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate. Instansi di bawah Kementerian Kehutanan RI ini kerap melakukan patroli, sosialisasi hingga imbauan kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar dilindungi.
Jika ada satwa peliharaan dilindungi yang mereka temukan, diminta untuk diserahkan, atau mereka langsung menyitanya di tempat. Meski begitu, perilaku memelihara satwa liar dilindungi seperti Kasturi ternate tidak langsung teratasi.
Cimon hanyalah satu dari sekian banyak pemelihara satwa paruh bengkok di Ternate. Sekitar dua ratus meter ke arah utara dari rumahnya di Bastiong, Ternate Selatan, seorang mekanik sepeda motor juga memiliki tiga ekor paruh bengkok: dua Kasturi ternate dan satu Kakatua putih–ada yang dikurung dalam sangkar, ada pula yang terantai di besi. Pemiliknya mengaku memperoleh satwa itu dari kenalannya di Gane, Halmahera Selatan.
“Itu teman kasih, oleh-oleh waktu balik dari Gane,” ucapnya singkat. Ia meminta identitasnya tidak disebutkan.
Selain pelaku pemelihara, Kadera juga mendapatkan informasi dari warga. Fuadsul Nurdin salah satunya, pemuda yang tinggal di Kelurahan Kasturian, Ternate Utara ini, mengaku pernah menyaksikan satwa paruh bengkok peliharaan tetangganya. Bahkan di kelurahan yang lain, ia pun melihat satwa serupa dipelihara warga.
“Bulan Oktober kemarin saya pernah lihat ada lima ekor burung paruh bengkok yang masyarakat piara di Kasturian, Salero deng Kelurahan Ngade. Masing-masing adalah Kasturi ternate (empat ekor) dan Nuri bayan (satu ekor), dimasukkan dalam kandang yang tidak terlalu besar,” kata Fuad saat ditemui pada Minggu, 7 Desember 2025.
***
Kasus memelihara satwa paruh bengkok di Ternate pernah diteliti oleh Irfan Rosyadi dkk pada tahun 2012 silam. Riset dengan tajuk Perilaku Memelihara Burung Paruh Bengkok di Maluku Utara itu mengatakan, di Kota Ternate, pemelihara satwa burung cukup mudah untuk ditemukan. Secara rata-rata, setiap sepuluh rumah tangga minimal satu di antaranya memelihara burung paruh bengkok.
Riset ini menunjukkan sebanyak 13,6 persen rumah tangga memelihara burung yang didominasi paruh bengkok: Kasturi ternate 68,2 persen, Nuri bayan-maluku 7,3 persen, disusul Nuri kalung-ungu 16 persen.
Kadera membuat survey kecil untuk memetakan sebaran pemeliharaan burung paruh bengkok di Kota Ternate. Survey sederhana ini menggunakan google form yang disebar pada Oktober 2025.
Hasilnya, ada puluhan ekor paruh bengkok yang dipelihara warga secara bebas di lima Kecamatan Kota Ternate–masing-masing diwakili oleh Rua-Jambula (Ternate Pulau), Sasa-Gambesi (Ternate Selatan), Maliaro-Santiong (Ternate Tengah), Kasturian-Tubo (Ternate Utara) dan Kelurahan Kulaba-Takome (Kecamatan Ternate Barat).
Adapun jumlah satwa yang dipelihara bervariasi, Kasturi ternate (Lorius garrulus) paling banyak, totalnya mencapai 30 ekor, disusul Nuri bayan-maluku (Eclectus roratus) 7 ekor, Kakatua putih (Cacatua alba) 4 ekor, dan Nuri kalung-ungu (Eos squamata) 1 ekor. Semuanya diduga dimiliki tanpa memenuhi prosedur yang telah diatur.
“Satwa yang dipelihara warga umumnya tidak memiliki sertifikat. Semuanya ilegal,” kata Abas Hurasan, Kepala BKSDA Maluku Wilayah Ternate kepada Kadera, Senin, 8 Desember 2025.

Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia Wilayah Maluku memperkirakan, jika ini terus dibiarkan maka ke depan, bagian dari satwa kunci di Maluku Utara ini akan punah di alam. Setiap tahun, sekitar 8.062 individu burung paruh bengkok yang ditangkap dari habitatnya.
Benny Aladin Siregar, Koordinator Indonesia Wilayah Maluku, menyebutkan hasil riset populasi pada 2020 menunjukkan total populasi empat jenis paruh bengkok di Maluku Utara tersisa sekitar 349.168 individu. Rinciannya terdiri dari Kasturi ternate sebanyak 210.816 individu, Kakatua putih 45.589 individu, Nuri bayan-maluku 31.06 individu, dan nuri kalung ungu 61.700 individu.
Menurut Benny, angka tersebut belum tentu mampu bertahan jika dibandingkan dengan laju perburuan yang terus berlangsung masif.
“Jika membandingkan dengan satu dekade lalu, perburuan burung Kasturi ternate dan jenis paruh bengkok yang lain, penurunan populasi terjadi hampir di semua habitat hutan, mulai dari Pulau Morotai, Halmahera, Bacan, hingga pulau Obi,” ungkap Benny.
Dalam riset yang sama, penurunan populasi paling signifikan terjadi pada Kakatua putih, Nuri bayan-maluku dan Nuri kalung-ungu. Sementara populasi Kasturi ternate relatif stabil. Namun, Benny mengingatkan, perlu berhati-hati karena beberapa kantung populasi Kasturi ternate di pulau-pulau kecil seperti Ternate dan Tidore sudah sangat sulit dijumpai.
Burung Indonesia juga mencatat, berdasarkan kajian peredaran burung paruh bengkok pada 2018, Kasturi ternate termasuk jenis yang paling banyak ditangkap dari alam.
Selain memetakan populasi, Burung Indonesia juga melakukan kajian tentang praktik pemeliharaan burung paruh bengkok di Maluku Utara. Penelitian yang dilakukan pada 2022 di Ternate, Sofifi, dan Tobelo itu mensurvei 236 pemilik burung, dengan fokus pada pola permintaan, relasi pemelihara dengan satwa, serta tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Hasilnya, sekitar 64% pemelihara mengaku mengetahui soal aturan, sementara sisanya tidak mengetahui sama sekali,” jelas Benny.
Ia menilai rendahnya kesadaran masyarakat dan pemahaman hukum mendorong sebagian pemelihara bersikeras mempertahankan satwa peliharaan, meski bertentangan dengan aturan.
Menurut Benny, anggapan bahwa memelihara burung paruh bengkok sekadar hiburan merupakan kesalahan cara berpikir. Dalam praktiknya, banyak satwa justru hidup tidak sejahtera, bahkan mati sia-sia. Namun, ia melihat sebagian pemelihara–baik yang tahu maupun tidak tahu aturan–tidak merasa sedang melakukan pelanggaran lingkungan.
Itu disebabkan oleh sebuah faktor pendorong: perbuatan memiliki satwa liar hanyalah pelanggaran kecil yang dapat ditoleransi semua orang, kata Benny.
Karena itu, Benny menilai pendekatan hukum seharusnya menjadi jalan terakhir. Upaya perubahan perilaku, menurut dia, lebih efektif jika didorong melalui komunikasi yang baik dan penegakan hukum yang humanis. Ia menegaskan tanggung jawab pelestarian satwa liar tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, melainkan pada seluruh masyarakat sebagai satu kesatuan ekosistem.
“Menghargai satwa liar sebagai komponen alam yang sama pentingnya dengan manusia adalah cara manusia menjaga kompas moralnya,” ungkap Benny.
Benny juga mengakui sejak aktif di Maluku Utara pada 2004, belum ada kerja sama formal dengan lembaga keagamaan. Namun pendekatan berbasis agama kerap dilakukan, salah satunya melalui seminar konservasi pada sidang sinode Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH) di Tobelo pada 2018.
“Di tingkat tapak, desa-desa tempat kami bekerja, kegiatan penyadartahuan rutin diselenggarakan di sela-sela acara ibadah, berkolaborasi dengan imam masjid dan pendeta setempat untuk menyebarkan pesan-pesan konservasi,” ungkap Benny.
Ia menilai pendekatan tersebut memberi hasil nyata. Di sejumlah desa dampingan, tingkat perburuan nyaris tidak ada. Banyak pemelihara burung paruh bengkok memilih melepaskan kembali satwa mereka ke alam liar.

**
Benny mengaku setuju dengan pendekatan hukum sebagai jalan perubahan, namun upaya melindungi satwa endemik di Maluku Utara menurut para pegiat konservasi, belumlah cukup. Pendekatan kultural dan keagamaan pun dinilai krusial, terutama di wilayah dengan mayoritas masyarakat religius seperti Ternate.
Terlebih lagi, menurut survei Purpose, tokoh agama merupakan pihak yang paling banyak memengaruhi pandangan dan tindakan umat islam Indonesia terkait isu lingkungan.
Fachruddin Majeri Mangunjaya, akademisi Universitas Nasional, menyebut pendekatan agama bukanlah “pepesan kosong” dalam membicarakan isu keanekaragaman hayati. Satwa, kata dia, adalah sesama makhluk ciptaan Tuhan dengan peran penting di bumi.
“Jika kembali pada ajaran Al-Quran, semuanya (satwa dan manusia) saling terkait. Maka itu, Nabi Nuh ketika banjir diminta memasukkan binatang sepasang-sepasang, itu adalah pesan konservasi bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, harus ada makhluk lain,” kata Fachruddin kepada Kadera, Kamis, 3 Desember 2025.
Fachruddin bagian dari tim perumus Deklarasi Islam untuk Perubahan Iklim Global di Istanbul pada 2015. Ia menilai dalam menyampaikan pesan konservasi dengan pendekatan Islam, para pemuka agama dianggap sebagai figur yang berpengaruh dan bisa menjadi teladan sekaligus role model.
Untuk itu, Ia menganjurkan agar pesan Tuhan dalam Al-Quran terkait melestarikan lingkungan perlu dikemas dengan baik supaya bisa diterima oleh masyarakat awam–salah satunya dengan menggabungkan disiplin ilmu yang berbasis sains.
“Pemahaman tentang peran satwa yang mempunyai andil dalam ekosistem perlu diberikan. Untuk itulah kehadiran riset dan pemahaman sains yang empiris perlu dihadirkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata dia.
Adapun ruang yang tepat sebagai media kampanye terhadap isu lingkungan, kata Fachruddin, selain madrasah, sekolah maupun tempat pengajian agama, masjid termasuk yang paling efektif.
Namun di Ternate, ruang itu nyaris sunyi dari isu satwa liar. Materi khotbah yang disampaikan khatib belum dengan intens menyentuh narasi konservasi terhadap keanekaragaman hayati Maluku Utara.
Untuk memastikannya, tim Kadera mengikuti khotbah Jumat di sejumlah masjid di Ternate selama tiga pekan. Pada 28 November 2025, khotbah di Masjid Muslimin Kelurahan Soa, membahas surga dan negara. Di Masjid Al-Qubais Kelurahan Jambula, topiknya ketahudian, salat dan berbuat baik kepada fakir miskin. Di Masjid Raya Al-Munawwar, khatib menyinggung zuhud dan pelepasan duniawi.
Isu lingkungan baru terdengar pada 5 Desember 2025, pasca bencana ekologis di Sumatera dan Aceh. Khatib di Masjid Al-Munawwar menyebut bencana bukan semata takdir, melainkan akibat ulah manusia. Namun satwa liar tetap luput disebut.
Pada Jumat berikutnya, 12 Desember 2025, khotbah di Masjid Ikhwanul Muslimin, dan Masjid Al-Qubais, juga tidak menyinggung peran makhluk non-manusia dalam ekosistem.
Padahal, pendekatan keagamaan terbukti efektif dalam menumbuhkan kesadaran akan banyak hal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan meyakini salah satu media yang dapat digunakan untuk menyampaikan pesan konservasi adalah melalui mimbar khotbah, terutama khotbah Jumat.
Lembaga islam ini menerbitkan Fatwa pada 2014 dan sekaligus disusun jadi buku berjudul Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem (2017). Fatwa tersebut menekankan pelestarian satwa langkah sebagai bagian dari tanggung jawab manusia terhadap ciptaan dan keseimbangaan alam.
Ia dirancang sebagai acuan bagi para khatib, tokoh agama, dan pendidik untuk memasukkan isu konservasi satwa ke dalam setiap khotbah Jumat dan ceramah keagamaan. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa perburuan, perdagangan ilegal, dan ancaman terhadap satwa dapat berdampak buruk terhadap ekosistem.
Sebagaimana Allah SWT memerintahkan untuk berbuat kebajikan (ihsan) antar sesama makhluk hidup, termasuk di dalamnya satwa langkah. Dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 38 disebutkan bahwa semua makhluk hidup, termasuk hewan di darat maupun burung yang terbang dengan kedua sayapnya, adalah umat-umat seperti manusia.
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”. (QS. Al-An’am [6]: 38).
Salah satu hadis Rasulullah Saw dari Jarir ibn Abdullah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sayangilah setiap makhluk di bumi niscaya kalian akan disayangi oleh Dzay yang di langit”. (HR. Abu Dawud, al-Turmudzi, dan al-Hakim). Hadis ini ditafsirkan sebagai penegasan perintah menyayangi makhluk hidup di bumi, termasuk satwa.
Hadis larangan membunuh satwa dan perlunya pelestariannya agar tidak terjadi kepunahan juga diriwayatkan “dari Ibn ‘Abbas ra ia berkata: Rasulullah Saw melarang membunuh empat jenis binatang; semut, lebah, burung hudhud, dan shurad”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah).
Imam al-Syarbainy dalam kitab Mughni al-Muhtaj (5/527) dan (6/37) menjelaskan tentang keharusan memberikan perlindungan terhadap satwa yang terancam dan larangan memusnahkannya. Imam Zakariya dalam kitab Asna al-Mathablib (1/555) menjelaskan keharaman berburu yang menyebabkan kehancuran dan kepunahan tanpa tujuan yang dibenarkan.
Lebih lanjut, dalam makalah Dr. Ahmad Yasin Al-Qaralah berjudul Huquq al-Hayawan wa Dhamanatuha fi al-Fiqh al-Islami menegaskan bahwa ketentuan hukum (fikih) Islam menetapkan bahwa hewan memiliki hak untuk melestarikan spesiesnya. Oleh karena itu, tidak boleh membunuh atau menyembelihnya apabila hal itu menyebabkan kepunahan dan kehilangan spesies.
**

Jubair Situmorang, Ketua Umum MUI Ternate, mengakui fatwa terkait perlindungan satwa dan ekosistem belum dijalankan secara optimal di Ternate. Ia menyebut substansi fatwa itu masih jarang disampaikan melalui khotbah, kegiatan keagamaan, maupun program edukasi umat.
“Ke depan, bersama-sama dengan instansi terkait, akan kita galakkan untuk membangun kesadaran bersama tentang perlindungan satwa dan menjaga ekosistem,” kata Guru Besar Ilmu Fikih Siyasah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate ini kepada Kadera, 7 Januari 2026.
Pengakuan serupa datang dari pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kota Ternate. Rusli, Sekretaris Pengurus Cabang NU Ternate, mengatakan NU sejalan dengan fatwa MUI, namun isu lingkungan belum menjadi perhatian utama dalam khotbah-khotbah keagamaan.
“Terkait Fatwa MUI, kita mendukung, kita sejalan, karena kita merupakan tokoh agama yang menyampaikan pesan-pesan agama dan edukasi kepada masyarakat terkait menjaga lingkungan dan satwa,” kata Rusdi, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut dia, dalam ekosistem, manusia dan satwa saling bergantung. Karena itu, para tokoh agama semestinya bergandeng tangan menyampaikan pesan konservasi melalui ceramah dan khotbah. Rusdi mengklaim NU telah berulang kali mengingatkan jamaah tentang pentingya menjaga alam dan isinya dari perspektif ajaran islam.
“Sudah berulang kali kita mengingatkan masyarakat dengan menjaga alam dan isinya. Kita juga menerapkan sosialisasi pentingnya menjaga lingkungan dari sisi ajaran Islam,” lanjut Rusdi.
Namun Rusdi tidak menampik bahwa khotbah Jumat dengan muatan isu lingkungan–terutama soal keanekaragaman hayati–belum dilakukan secara masif dan tidak terjadwal. Materi khotbah, kata dia, sangat tergantung pada masing-masing khatib.
“Tergantung dari situasi-kondisi masing-masing ustaz yang khotbah. Karena memang banyak ustaz yang bertindak selaku khatib banyak yang jarang menyampaikan itu,” kata Rusdi.
**
Dalam risalah agama samawi seperti Islam, manusia diposisikan sebagai khalifah yang bertugas menjaga dan memakmurkan bumi. Ajaran Al-Qur’an dan Hadis Nabi memuat pesan tentang kewajiban berbuat baik kepada alam dan seluruh makhluk hidup ciptaan Tuhan. Dalam kerangka itu, satwa dipandang sebagai sunnatullah–bagian dari tatanan ciptaan yang tidak dihadirkan secara sia-sia.
Menurut Fachruddin, minimnya penyampaian pesan-pesan lingkungan dalam khotbah keagamaan menunjukkan belum tumbuhnya kesadaran bahwa melindungi dan merawat alam merupakan bagian dari wujud syukur kepada Tuhan. Ia menilai para dai dan penceramah perlu mendapatkan penguatan perspektif ekologis.[]
Liputan ini didukung oleh Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia wilayah Maluku dan SIEJ Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.