Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L. Mayabubun, secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil Panitia Khusus (Pansus) pinjaman daerah senilai Rp115 miliar kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Budiman menjelaskan, penyerahan rekomendasi tersebut bertujuan untuk mendorong BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana pinjaman daerah yang nilainya tergolong fantastis itu.

“Apakah sepuluh paket pekerjaan yang diklaim bersumber dari pinjaman daerah atau justru dari Dana Alokasi Umum (DAU). Itu yang kami minta untuk diaudit agar penggunaan pinjaman daerah ini benar-benar jelas,” tegas Budiman.

Selain menyerahkan dokumen rekomendasi Pansus, Budiman yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Pinjaman Daerah mengungkapkan bahwa DPRD Pulau Taliabu telah melayangkan surat resmi kepada BPKP Maluku Utara agar segera melakukan audit.

Menurutnya, masyarakat Pulau Taliabu sangat menaruh harapan besar terhadap kejelasan penggunaan pinjaman daerah tersebut, terlebih sejumlah proyek yang diklaim dibiayai dari pinjaman itu diduga bermasalah.

“Sepuluh paket pekerjaan yang diklaim itu juga diduga bermasalah. Karena itu, masyarakat berharap ada kejelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Adapun sepuluh paket pekerjaan yang direkomendasikan Pansus untuk diaudit BPKP antara lain pembangunan jalan Tabona–Peleng, ruas jalan Hai–Air Kalimat, jalan Tikong–Nunca, serta sejumlah ruas jalan lainnya yang hingga kini belum rampung dikerjakan.

“Kalau pembangunan tersebut diklaim menggunakan dana pinjaman daerah, mengapa sampai sekarang belum selesai? Ini yang menjadi tanda tanya besar dan harapan masyarakat agar BPKP turun melakukan audit,” tambah Budiman.

Sebelumnya, Budiman juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan pinjaman daerah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk membuka tabir persoalan pinjaman daerah yang diduga sarat masalah.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan BPKP dapat memberikan kejelasan atas polemik pinjaman daerah ini. Ini juga menjadi harapan besar masyarakat Pulau Taliabu terkait peruntukan dana pinjaman ratusan miliar rupiah tersebut,” tandasnya.