Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore Kepulauan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar, Selasa, 27 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sultan Mansur, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 14.45 WIT, personel Sat Resnarkoba Polresta Tidore di bawah pimpinan Ps. Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda berinisial JPT (26). Setelah dilakukan pembuntutan, petugas akhirnya melakukan pencegatan dan interogasi singkat.

“Dari hasil interogasi, pelaku JPT secara sukarela mengeluarkan barang bukti dari dalam tasnya berupa tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram,” jelas Kapolresta.

Dari keterangan awal, JPT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pemuda lain berinisial RK (27). Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan kasus.

Sekitar pukul 15.30 WIT, personel Sat Resnarkoba bergerak ke Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, dan berhasil mengamankan RK di kediamannya. Dalam pemeriksaan, RK mengakui bahwa ganja yang ditemukan pada JPT berasal dari dirinya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku RK dan menemukan barang bukti tambahan berupa empat sachet kecil ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian, uang tunai Rp590.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika, serta satu linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Total barang bukti yang diamankan, yakni dari pelaku JPT berupa tiga sachet kecil ganja dengan berat bruto 2,17 gram. Sementara dari pelaku RK, empat sachet kecil, satu linting ganja dengan berat bruto 3,33 gram, serta uang tunai Rp590.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” papar Kapolresta.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore Kepulauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.