Aktivis Koalisi Save Sagea, Lada Ridwan, dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah setelah aksi blokade aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah. Laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan penganiayaan.

Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh Kadera, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/26/II/2026/RES HALTENG/SPKT tertanggal 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, Polres Halmahera Tengah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/43/II/RES.1.6/2026/Reskrim. Pada 7 Februari 2026, Lada Ridwan menerima surat panggilan klarifikasi dari penyidik dengan nomor B/123/II/2026/Reskrim.

Rifya Rusdy, salah satu aktivis Koalisi Save Sagea, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika puluhan warga Desa Sagea dan Desa Kiya menggelar aksi protes di area tambang PT MAI pada Kamis, 5 Februari 2026. Aksi itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup dan lingkungan warga.

Menurut Rifya, massa aksi sempat mencoba berdialog dengan pihak perusahaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Massa kemudian sepakat mendirikan tenda di dalam kawasan tambang sebagai bentuk pemboikotan penuh terhadap seluruh aktivitas perusahaan sekaligus tempat beristirahat.

Situasi memanas ketika empat karyawan PT MAI yang disebut merupakan warga negara asing asal Tiongkok mendatangi tenda aksi. “Mereka berupaya memindahkan tenda, hingga rangkanya patah,” kata Rifya dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Februari 2026.

Insiden tersebut memicu ketegangan. Adu mulut berlanjut menjadi bentrokan fisik antara massa aksi dan sejumlah pekerja perusahaan. “Terjadi aksi saling baku pukul,” ujar Rifya.

Pasca insiden itu, Lada Ridwan dilaporkan ke polisi dan kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Dalam surat panggilan, penyidik menyebut telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan penganiayaan.

Inspektur Polisi Dua Amir, Kepala Seksi Humas Polres Halmahera Tengah membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sudah [diterima], karena suda ada visum,” kata Amir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 9 Februari 2026.